POLRI di Bawah Kementerian: Ancaman Serius bagi Independensi Hukum

BUSERJATIM.COM –

MALANG –
Menguatnya wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah kementerian kembali memantik perdebatan publik. Isu ini tidak bisa dilihat semata sebagai perubahan struktur birokrasi, melainkan menyangkut masa depan independensi penegakan hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia.30/1

Bacaan Lainnya

Pasca Reformasi 1998, POLRI diposisikan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dengan tujuan utama menjaga profesionalisme, netralitas, dan menjauhkan institusi kepolisian dari intervensi politik. Penempatan ini menjadi fondasi penting agar hukum berdiri tegak di atas kepentingan rakyat, bukan kekuasaan.

Aliansi Rakyat Peduli Institusi POLRI (AR-PIP) menilai bahwa wacana menempatkan POLRI di bawah kementerian berpotensi melemahkan prinsip dasar tersebut. Struktur kementerian yang dipimpin oleh pejabat politik dinilai rawan membuka ruang tekanan dan kepentingan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

Ketua DPP AR-PIP, H. Ahmad Ghufron, M.Si, menegaskan bahwa independensi kepolisian adalah harga mati dalam negara demokrasi.

“POLRI tidak boleh ditarik ke dalam pusaran kepentingan politik. Jika kepolisian berada di bawah kementerian, maka risiko intervensi kekuasaan dalam penegakan hukum sangat besar. Ini bukan semata soal institusi, tetapi soal keadilan dan rasa aman bagi rakyat,” tegas H. Ahmad Ghufron, M.Si.

Menurutnya, penguatan POLRI seharusnya diarahkan pada peningkatan integritas, profesionalisme personel, transparansi, serta pengawasan yang sehat dan konstruktif, bukan dengan mengubah struktur yang justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Ketika hukum berada di bawah kendali politik, maka yang terancam bukan hanya institusi POLRI, melainkan masa depan demokrasi dan keadilan sosial di negeri ini,” lanjut Ketua DPP AR-PIP.

Oleh karena itu, AR-PIP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal independensi POLRI agar tetap profesional, modern, dan terpercaya, serta tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sesuai amanat reformasi.

AR-PIP
Sinergi untuk Negeri

Pos terkait