BUSERJATIM.COM –
Pinrang,Bagi banyak warga, pengadilan masih dipandang sebagai tempat terakhir untuk mencari keadilan. Namun dalam praktik perkara perdata, khususnya sengketa tanah, tidak sedikit gugatan yang justru berhenti di meja hakim tanpa pernah menyentuh pokok perkara. Hak yang secara kasatmata kuat gagal diperjuangkan karena kesalahan prosedural yang terjadi sejak awal.
Fenomena ini kerap muncul ketika pencari keadilan datang ke pengadilan dengan dorongan ambisi untuk menang, tetapi tanpa kesiapan memahami tata cara berperkara. Keinginan agar perkara segera dikabulkan sering kali membuat fakta disampaikan secara tidak utuh, bahkan ada yang sengaja ditutup-tutupi karena dianggap merugikan.
Advokat Saparuddin, S.H., Managing Partner Kantor Pengacara Saparuddin, S.H. & Rekan, menilai bahwa sikap tersebut justru menjadi salah satu penyebab utama gugatan perdata kandas di tahap awal. Menurutnya, pengadilan perdata bekerja berdasarkan ketertiban hukum acara, bukan berdasarkan keyakinan sepihak para pihak.
“Dalam perkara perdata, pengadilan tidak menilai siapa yang paling berambisi memenangkan perkara, tetapi siapa yang paling tertib secara hukum dan jujur dalam menyampaikan fakta,” ujarnya.
Saparuddin menjelaskan, dalam sengketa tanah warisan, misalnya, masih sering dijumpai gugatan yang diajukan hanya oleh satu orang ahli waris tanpa melibatkan ahli waris lainnya. Padahal, kondisi tersebut dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak, meskipun secara materiil hak atas tanah tersebut memang berasal dari keluarga penggugat.
Masalah lain yang kerap ditemui adalah ketidakjelasan objek sengketa. Tanah yang disengketakan tidak diuraikan secara rinci mengenai letak, luas, batas-batas, maupun dasar kepemilikannya. Akibatnya, hakim kesulitan memastikan objek yang dimaksud dalam gugatan, sehingga perkara tidak dapat diperiksa lebih jauh.
Selain itu, pencari keadilan juga sering keliru menentukan dasar gugatan. Sengketa yang sebenarnya bersumber dari perjanjian diajukan sebagai perbuatan melawan hukum, atau sebaliknya. Kesalahan ini, menurut Saparuddin, dapat melemahkan keseluruhan konstruksi gugatan sejak awal.
Dalam konteks hubungan antara hukum dan masyarakat, ia menilai pentingnya pendampingan hukum sejak tahap awal perkara. Pendampingan advokat bukan semata-mata untuk beracara di persidangan, melainkan untuk membantu pencari keadilan memahami posisi hukumnya, menilai risiko perkara, serta menyusun gugatan sesuai hukum acara.
Namun, pendampingan hukum hanya dapat berjalan efektif apabila disertai kejujuran klien. Saparuddin menegaskan bahwa advokat membutuhkan keterbukaan penuh dari klien untuk dapat bekerja secara profesional. Fakta yang disembunyikan demi mengejar kemenangan justru berpotensi menjadi bumerang ketika perkara memasuki tahap pembuktian.
“Fakta yang tidak jujur cepat atau lambat akan terbuka di persidangan. Pada saat itu, ambisi untuk menang justru bisa menjerumuskan gugatan,” katanya.
Tak kalah penting, masyarakat pencari keadilan juga perlu memastikan bahwa objek sengketa belum pernah diputus oleh pengadilan secara berkekuatan hukum tetap. Pengajuan gugatan atas perkara yang sama berpotensi bertentangan dengan asas ne bis in idem dan berakhir dengan penolakan.
Menurut Saparuddin, hubungan antara hukum dan masyarakat akan berjalan sehat apabila pencari keadilan tidak hanya berpegang pada rasa benar, tetapi juga bersedia menempuh proses hukum secara jujur dan tertib. Dalam perkara perdata, kejujuran dan kepatuhan pada prosedur justru menjadi jembatan utama untuk mencapai keadilan itu sendiri.






