KPK Kepung Dinas PUPR Kota Madiun, Jejak Korupsi Wali Kota Nonaktif Maidi Kian Terbuka

BUSERJATIM.COM –

Madiun — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di Kota Madiun kian agresif. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang publik, tim penyidik KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, yang diduga menjadi salah satu pusat pengaturan proyek bermasalah.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dilakukan di Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, penyidik masih menyisir sejumlah ruangan dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Madiun Kota, menandakan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung intensif.

Langkah ini merupakan pengembangan langsung dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan imbalan proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah. KPK diduga tengah menelusuri pola pengondisian proyek serta aliran dana yang mengalir di balik kebijakan pembangunan daerah.

Tak berhenti di satu lokasi, dalam sepekan terakhir KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik strategis. Mulai dari rumah Maidi, rumah Thariq Megah, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, hingga kediaman Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, Sumarno. Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi kunci pembuktian praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Maidi diduga menerima imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik, namun diduga diselewengkan.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) sebagai Kepala Dinas PUPR nonaktif. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Rentetan penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara dugaan korupsi di Kota Madiun tidak berhenti pada permukaan. KPK tampak membongkar lapis demi lapis praktik yang diduga telah mencederai tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.

Pos terkait