Retribusi “Gelap” Bendungan Lahor, Perum Jasa Tirta I Diduga Tabrak Aturan, PJT Bungkam Seribu Bahasa!


MALANG | Buserjatim.com – Praktik penarikan retribusi melalui pintu masuk berpalang dengan sistem pembayaran non-tunai di kawasan wisata Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam publik. Perum Jasa Tirta (PJT) I diduga kuat melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi masuk kategori Pungutan Liar (Pungli).


Sorotan tersebut mengemuka setelah pengamat hukum, Hertanto Budhi Prasetyo, SS., SH., MH., menilai bahwa praktik pemungutan dana dari masyarakat oleh PJT I tidak memiliki legal standing yang jelas dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian yuridis, kewenangan pemungutan retribusi secara tegas merupakan domain Pemerintah Daerah yang harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Sementara itu, PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I tidak memberikan mandat kepada BUMN tersebut untuk menarik retribusi jalan umum maupun parkir kawasan wisata dari masyarakat.


“Ini jelas bentuk detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. PJT I tidak memiliki dasar hukum untuk memungut uang parkir tempat wisata maupun retribusi jalan umum. Jika hasil pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah, maka ini merupakan pungutan ilegal berskala besar yang merugikan keuangan negara dan melanggar hak konstitusional warga,” tegas Hertanto.


Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I di Jalan Surabaya Nomor 2A, Kota Malang, sikap tertutup justru ditunjukkan oleh pihak perusahaan plat merah tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk akuntabilitas publik, PJT I terkesan “alergi” terhadap media.


Akses konfirmasi terhambat oleh prosedur birokrasi berlapis. Petugas keamanan menyampaikan bahwa awak media tidak diperkenankan bertemu langsung dengan pihak manajemen dan diarahkan untuk mengirimkan surat resmi atau permohonan melalui email.
“Sikap menutup diri ini mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Prosedur yang berbelit dan memakan waktu justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan Bendungan Lahor,” ujar salah satu awak media.


Hingga berita ini diturunkan, praktik penarikan retribusi di pintu masuk berpalang Bendungan Lahor masih terus berlangsung. Masyarakat dan pengguna jalan tetap dipungut biaya tanpa kejelasan dasar hukum yang sah, sementara aliran dana hasil pungutan tersebut tidak diketahui secara transparan.


Secara hukum, apabila pungutan dilakukan tanpa landasan Perda dan tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah sesuai mekanisme APBN/APBD, maka pihak-pihak terkait berpotensi dijerat dengan:
Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang membayar sesuatu
Perpres Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)


Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Tipikor Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dan aliran dana retribusi di kawasan Bendungan Lahor.


Jangan sampai aset negara yang dikelola BUMN justru berubah menjadi alat legitimasi “premanisme administratif” yang menekan masyarakat demi kepentingan oknum tertentu. Publik dimenanti keberanian APH untuk membongkar dan menindak tegas praktik yang terkesan kebal hukum ini.
(Ghufron/Red)

Pos terkait