BUSERJATIM.COM –
Ngawi – Alex, yang dikenal sebagai Media Buser Jatim, secara resmi menyampaikan hak jawab sekaligus somasi terbuka kepada media online mitrapolisi.com atas pemberitaan pada tanggal 5 Januari 2026 berjudul “Eko Bandar Togel Kedunggalar Ngawi Tantang Hukum, Diduga Dibekingi Alex Media Buser Jatim: Di Mana Kapolres Ngawi?”.13/1
Alex menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak pernah melalui proses konfirmasi, mencatut namanya tanpa dasar fakta, serta membangun opini publik yang merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan. Saya tidak mengenal sosok Eko atau Badar togel Kedunggalar sebagaimana yang ditulis dalam berita tersebut, dan saya tidak pernah membekingi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Alex.
Alex juga menyatakan tidak mengenal Mat Sukani, yang dalam pemberitaan dicantumkan sebagai media mitrapolisi.com. Ia menilai narasi yang dibuat tidak tabayyun, tidak diverifikasi, dan terkesan copy-paste tanpa uji fakta.
Lebih lanjut, Alex mengungkapkan kejanggalan setelah pemberitaan tersebut terbit. Menurutnya, upaya menghubungi Mat Sukani melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons, bahkan dalam kondisi tidak aktif.
“Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pemberitaan tersebut tidak dibuat untuk kepentingan publik, melainkan patut diduga memiliki motif tekanan atau pemerasan secara moral melalui pemberitaan,” ujar Alex.
Alex menegaskan bahwa tuduhan tanpa konfirmasi dan tanpa keberimbangan tersebut telah melampaui batas etika jurnalistik, sehingga melalui hak jawab ini ia melayangkan somasi terbuka kepada redaksi mitrapolisi.com.
TUNTUTAN DALAM SOMASI
Alex meminta media mitrapolisi.com untuk:
- Memuat Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan setara dengan berita sebelumnya;
- Melakukan klarifikasi, koreksi, dan/atau pencabutan berita yang mencatut namanya;
- Menghentikan penyebaran narasi yang tidak terverifikasi dan berpotensi merugikan;
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Apabila somasi ini tidak diindahkan, Alex menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui:
Pengaduan resmi ke Dewan Pers,
Mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1)
Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2)
Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3)
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Pasal 1
Wartawan bersikap independen dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3
Wartawan wajib menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan memberitakan secara berimbang.
Pasal 10
Wartawan wajib segera meralat dan melayani hak jawab atas berita yang keliru.
- Prinsip Tabayyun
Tabayyun (klarifikasi) merupakan prinsip dasar jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi dan mencegah fitnah serta pencemaran nama baik.
Dengan diterbitkannya hak jawab dan somasi ini, Alex berharap media mitrapolisi.com menjalankan kewajiban pers secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab. Hak jawab ini sekaligus menjadi peringatan keras agar praktik jurnalistik tidak digunakan sebagai alat tekanan atau kepentingan tertentu.
Red






