BUSERJATIM.COM –
Ngawi – Menanggapi pemberitaan yang dimuat media online mitrapolisi.com/teropongbarat.com yang menuding Alex sebagai pihak yang diduga membekingi serta bersikap arogan terhadap oknum media, Alex menyampaikan hak jawab resmi sekaligus meluruskan kronologi kejadian yang dinilainya janggal dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.5/1
Alex menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi sebelumnya, serta tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak mitrapolisi.com/teropongbarat.com sebelum berita tersebut ditayangkan ke publik.
Kronologi Versi Alex
Menurut penjelasan Alex, peristiwa bermula ketika dirinya tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor baru yang tidak dikenal, yang langsung mengirimkan tautan (link) berita dari media detikborgol.my.id tanpa memperkenalkan diri secara jelas.
Menanggapi pesan tersebut, Alex hanya membalas secara netral dan sopan dengan kata “petunjuk”. Namun, nomor WhatsApp tersebut—yang menggunakan logo menyerupai Media/Polri—justru membalas dengan pertanyaan, “Maaf dengan siapa?”
Alex kemudian menjawab secara profesional, “Ada yang bisa kami bantu?”
Akan tetapi, pihak tersebut malah merespons dengan kalimat bernada perintah, “Maksudnya apa, ini hubungi saya dulu.”
Merasa tidak mengenal dan tidak pernah memberikan nomor kontaknya, Alex lalu bertanya secara wajar, “Anda dapat nomor saya dari mana?”
Sayangnya, pertanyaan tersebut tidak dijawab, dan justru setelah itu muncul narasi baru dalam pemberitaan yang menyudutkan Alex dengan tuduhan diduga beking dan arogan, bahkan menyeret nama media lain, yakni Buserjatim, tanpa dasar konfirmasi yang jelas.
Alex: Tuduhan Sepihak dan Mengarah ke Pembunuhan Karakter
Alex menilai tudingan tersebut sebagai opini sepihak yang tidak berdasar, karena tidak disertai konfirmasi, klarifikasi, maupun bukti kuat. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan aparat, bukan beking siapa pun, dan selalu menjunjung etika komunikasi serta keterbukaan informasi.
“Saya justru mempertanyakan sumber nomor saya dan identitas pengirim pesan. Tapi itu tidak dijawab, malah dibuatkan narasi seolah-olah saya arogan dan membekingi pihak tertentu. Ini jelas merugikan nama baik,” tegas Alex.
Sorotan terhadap Etika dan Regulasi Pers
Alex juga mengingatkan bahwa dalam kerja jurnalistik, setiap media wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Beberapa regulasi yang disoroti antara lain:
- Pasal 1 angka 11 UU Pers No. 40 Tahun 1999
Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. - Pasal 5 ayat (1) UU Pers
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma, asas praduga tak bersalah, serta melakukan konfirmasi dan verifikasi. - Pasal 5 ayat (2) UU Pers
Pers wajib melayani hak jawab. - Kode Etik Jurnalistik Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. - Kode Etik Jurnalistik Pasal 1
Wartawan bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Alex menilai pemberitaan mitrapolisi.com/teropongbarat.com tidak memenuhi unsur keberimbangan dan berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Melalui hak jawab ini, Alex berharap publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, serta meminta agar media mitrapolisi.com/teropong barat.com memuat klarifikasi ini secara proporsional sesuai amanat undang-undang.
Alex juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, profesionalitas, dan konfirmasi berimbang, agar pers tetap menjadi pilar demokrasi, bukan alat pembentukan opini sepihak.
Red






