SURABAYA | BUSERJATIM.COM – Drama sengketa lahan yang berujung pada pengusiran dan perobohan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, memasuki babak baru. Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga menjadi aktor utama dalam peristiwa tersebut, resmi diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (29/12/2025).
Pantauan di Mapolda Jatim, Samuel tiba sekitar pukul 14.15 WIB dengan tangan terborgol kabel ties. Mengenakan kaus hijau tua, ia tampak tertunduk dan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media terkait aksinya merobohkan rumah tanpa melalui putusan pengadilan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa perkara ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Proses hukum dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Kami meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Oleh karena itu, perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta lapangan,” ujar Widi kepada wartawan.
Sebelum diamankan, Samuel sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial kuasa hukumnya, M Sholeh. Dalam pernyataannya, Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014 dari pemilik sebelumnya bernama Elisa. Ia mengaku mengantongi bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.
“Saya membeli rumah itu sejak 2014. Saya juga sempat mengizinkan penghuni lama tinggal sampai mendapatkan tempat baru. Namun, saat saya hendak menempati rumah itu untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan apa pun,” kata Samuel dalam video klarifikasi tersebut.
Samuel juga berdalih telah menawarkan tempat tinggal pengganti di kawasan Jelidro. Namun tawaran itu ditolak pihak keluarga Nenek Elina karena meminta kompensasi rumah di kawasan elit Graha Famili.
Terkait aksi perobohan bangunan secara sepihak yang viral dan menuai kecaman publik, Samuel mengakui langkahnya salah secara prosedur hukum. Ia beralasan, jalur pengadilan dinilai memakan biaya besar dan waktu lama.
“Kalau lewat pengadilan, biayanya mahal dan prosesnya panjang. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan. Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Samuel, Ra Syafi’, menyampaikan bahwa kliennya memang memegang dokumen Petok D dan AJB. Namun ia mengaku tidak dilibatkan dalam koordinasi saat aksi pengusiran dan perobohan rumah tersebut berlangsung.
“Persoalan ini tetap harus dihadapi. Selanjutnya tinggal adu bukti dalam proses penyidikan,” kata Syafi’.
Kasus pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina menjadi sorotan luas publik dan memicu berbagai reaksi, termasuk desakan agar penyelesaian dilakukan sepenuhnya melalui jalur hukum demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap warga lanjut usia.(Red)






