BUSERJATIM.COM –
Kediri, 26 Desember 2025, Publik di Kabupaten Kediri kembali mempertanyakan langkah aparat penegak hukum menyusul kasus dugaan peredaran spiritus oplosan tanpa izin edar dan produksi yang sempat terjadi di sebuah ruko yang di sewa Sutikno di Desa Mangunrejo,Kecamatan,Ngadiluwih
Kasus ini pertama kali mencuat setelah media menemukan indikasi praktik pencampuran dan pengemasan spirtus plus thinner dalam botol ukuran 500 ml di dalam toko karpet tersebut. Barang bukti bahkan diduga dipindahkan dan dimuat ke truk setelah aktivitasnya terungkap ke publik.
Menurut keterangan warga dan pekerja yang berhasil diwawancarai, aktivitas mencurigakan tersebut berlangsung lama, tetapi pemilik toko tidak dapat menunjukkan izin usaha industri maupun izin edar produk dari instansi berwenang.
Peraturan perundang-undangan telah jelas: setiap kegiatan produksi industri wajib memiliki izin usaha, dan peredaran produk tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana serta denda besar.
Namun hingga kini, meskipun lokasi usaha sudah ditutup dan barang bukti dipindahkan, masyarakat menilai belum ada tindakan penegakan hukum yang tegas dari Polres Kediri.
Tidak ada pengumuman resmi tentang penetapan tersangka, penahanan, atau penyitaan barang bukti dari pihak kepolisian setempat.
Beberapa warga bahkan mempertanyakan sikap aparat yang cenderung pasif meskipun ancaman dari produksi dan distribusi spiritus oplosan jelas membahayakan keselamatan umum — termasuk potensi bahaya kebakaran, keracunan, dan risiko bahan kimia berbahaya.
Media telah mencoba mengonfirmasi sikap Polres Kediri maupun instansi terkait, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Tokoh masyarakat setempat mengimbau agar aparat mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera. “Kalau hanya dibiarkan tutup begitu saja tanpa proses hukum jelas, ini memberi kesan ada pembiaran,” ujar salah satu warga. Mereka juga meminta kejelasan apakah ada koordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau instansi teknis lain terkait zat spiritus oplosan yang diedarkan secara tidak berizin.
( Bersambung……..)
Tim red






