SEMMI Malang Raya Desak Keterbukaan Informasi Terkait Meninggalnya Customer di De Kata Cafe Kayutangan

BUSERJATIM.COM –

Malang, 26 Desember 2026— Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Malang Raya menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait peristiwa meninggalnya seorang customer di De Kata Cafe, kawasan kayutangan kota malang pada tanggal 15 Desember 2025. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus pertanyaan serius mengenai keselamatan konsumen, keterbukaan informasi, serta legalitas peredaran minuman keras di tempat usaha tersebut.

Ketua Umum SEMMI Malang Raya, Rizky Alfitra, menilai bahwa hingga saat ini terdapat indikasi upaya penutupan informasi atas peristiwa tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik dan akuntabilitas, terlebih kasus ini menyangkut nyawa manusia, keselamatan konsumen, serta peredaran minuman keras yang secara hukum memiliki regulasi ketat.

“Kami melihat adanya ketertutupan informasi yang justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Dalam negara hukum, peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh ditangani secara diam-diam, apalagi jika berkaitan dengan aktivitas usaha dan peredaran minuman keras,” tegas Rizky Alfitra.

Atas dasar tersebut, SEMMI Malang Raya menyatakan sikap sebagai berikut:

Menuntut keterbukaan informasi secara penuh dan transparan dari pihak De Kata Cafe Kayutangan terkait kronologi dan fakta meninggalnya customer.

Menuntut klarifikasi dan pembukaan izin usaha, khususnya izin penjualan serta peredaran minuman keras yang dimiliki dan digunakan oleh De Kata Cafe Kayutangan.

Menuntut pertanggungjawaban pengelola cafe atas kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk turun tangan secara serius melakukan penyelidikan yang menyeluruh, objektif, dan transparan.

Menolak segala bentuk pembiaran, pembungkaman informasi, serta upaya menutup-nutupi fakta yang berpotensi merugikan kepentingan publik dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

SEMMI Malang Raya menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta tata kelola usaha yang bertanggung jawab. SEMMI juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak.

“Keselamatan konsumen dan transparansi hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis apa pun. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang-benderang,” tutup Rizky Alfitra.
(Ghufron/Red)

Pos terkait