BUSERJATIM.COM –
JAKARTA — Persidangan perkara nomor 321 di PTUN Jakarta kembali digelar dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Namun suasana sidang jauh dari sekadar formalitas: tim kuasa hukum H. Moerdjoko dan Ir. Tono Suhariyanto menegaskan gugatan ini mempertanyakan legalitas administrasi negara—bukan konflik internal organisasi semata.
Menurut salah satu kuasa hukum penggugat, Ardian Azhari Kurniawan, S.H pokok sengketa adalah adanya pencabutan status badan hukum PSHT yang diumumkan pihak lain sebagai telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025. Penggugat menuduh pencabutan itu dilakukan tanpa prosedur yang semestinya: tanpa pemberitahuan yang memadai, tanpa kesempatan mengajukan keberatan, dan tanpa pemeriksaan material terhadap dasar-dasar legalitas yang sebelumnya melekat. Itu, kata tim penggugat, menjadikan keputusan itu cacat administrasi dan merugikan hak hukum klien mereka.
“Kami tidak berbicara soal siapa menang dalam kontestasi organisasi. Ini soal negara yang menerbitkan keputusan administrasi yang wajib sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila negara keliru, maka harus diluruskan,” tegas salah satu kuasa hukum Moerdjoko di luar persidangan.
Sidang sempat tertunda karena terjadi kekeliruan teknis pada pengunggahan bukti oleh pihak penggugat — yang kemudian dipersilakan hakim untuk diperbaiki. Meski demikian, kata kuasa hukum, penundaan teknis itu tak mengubah substansi perkara: keberatan utama tetap berada pada aspek prosedural dan material dari keputusan pencabutan badan hukum.
Kuasa hukum pihak intervensi—perwakilan PSHT versi lain—sebelumnya menyatakan kepada media bahwa pencabutan telah berlaku sejak 1 Juli 2025. Pernyataan itu, menurut tim Moerdjoko, justru memperkuat urgensi pemeriksaan pengadilan: jika pencabutan berdasar prosedur yang benar, bukti dan dokumen administrasi yang lengkap harus tersedia; jika tidak, maka keputusan tersebut harus dibatalkan.
Tim penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya konstitusional untuk menegakkan due process administrasi pemerintahan: memastikan keputusan pejabat tata usaha negara dikeluarkan secara sah, objektif, dan tidak diskriminatif. “Membiarkan kesalahan administrasi berlanjut sama saja mengizinkan ketidakadilan resmi—kita tidak boleh diam,” ujar kuasa hukum itu.
Kuasa hukum juga mengkritik narasi yang mereduksi sengketa menjadi gesekan personal atau spekulasi tentang ‘siapa di balik kegaduhan PSHT’. Menurut mereka, spekulasi seperti itu justru mengaburkan fokus pengadilan: menguji legalitas keputusan negara, bukan mengusut teori konspirasi.
Pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan setelah penggugat melengkapi dan memperbaiki pengunggahan alat bukti. Di sisi hukum, inti yang sedang diuji tetap jelas: apakah pencabutan badan hukum PSHT telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi negara — dan bila terbukti tidak, apakah keputusan itu harus dibatalkan demi menegakkan kepastian hukum.






