Polemik Tes Perades di Ngawi Memanas, Pimpinan Galang Desak DPMD gandeng BKPESDM sebagai Menyusun Soal Ujian Secara Resmi

BUSERJATIM.COM –

Kabupaten Ngawi, 4 Desember 2025 – Polemik pelaksanaan tes perangkat desa (Perades) di sejumlah desa di Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya berbagai laporan dan gugatan antar peserta serta pihak desa yang merasa dirugikan. Situasi ini membuat proses rekrutmen perangkat desa berjalan tidak kondusif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Agung S., selaku Pimpinan Galang, menyatakan bahwa pihaknya merasa risih dan prihatin karena kondisi ini berpotensi merusak tatanan sosial desa serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa. Menurutnya, persoalan utama muncul karena dugaan ketidaktransparanan dalam penyusunan soal ujian serta proses evaluasi yang dianggap tidak objektif.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat dan peserta tes di beberapa desa. Mereka mempertanyakan keabsahan soal ujian, proses penilaian, hingga dugaan keterlibatan pihak tertentu yang tidak sah dalam penyusunan soal. Akhirnya muncul saling lapor, gugatan, dan konflik horizontal,” terang Agung.

Ia menegaskan bahwa Galang meminta DPMD menggandeng BKPSDM Kabupaten Ngawi turun lebih awal dan lebih tegas untuk menangani proses penyusunan soal ujian Perades agar tidak diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas atau keahlian. Menurutnya, intervensi lembaga resmi merupakan langkah krusial untuk menjamin objektivitas dan meminimalkan peluang kecurangan.

“BKPSDM Kabupaten Ngawi harus terlibat langsung dalam penyusunan soal ujian perangkat desa. Jangan sampai ada pihak luar yang tidak kompeten atau tidak berwenang ikut mengatur soal ujian. Proses seleksi harus transparan, profesional, dan dapat diaudit,” tegasnya.

Masyarakat Mulai Resah: Konflik Antar Warga dan Perangkat Desa Meningkat

Di beberapa desa, muncul laporan bahwa hasil tes Perades dipersoalkan oleh peserta yang merasa dirugikan. Tidak hanya melakukan protes informal, sejumlah peserta bahkan mengajukan gugatan resmi dan laporan hukum kepada aparat berwenang.

Masyarakat menilai perselisihan yang muncul bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggara seleksi. Mereka berharap pemerintah kabupaten mengambil langkah cepat agar gejolak sosial tidak terus meluas.

“Tes Perades seharusnya menjadi ajang menjaring SDM terbaik untuk desa, bukan malah memicu kegaduhan dan permusuhan antar warga,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah kepala desa juga mengaku bingung karena tekanan datang dari berbagai arah: dari peserta, dari masyarakat, dan dari pihak lembaga yang memprotes validitas tes. Situasi ini memperburuk hubungan antara aparatur desa dan warganya.

Tuntutan Transparansi: BKPSDM Diminta Ambil Alih Penyusunan Soal Ujian

Merespons kondisi ini, Agung S. menyampaikan bahwa penyusunan soal ujian seharusnya berada di bawah kendali lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan—dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Ngawi.

Menurutnya, BKPSDM harus:

  1. Menyusun soal ujian secara mandiri dan profesional, melibatkan tenaga ahli yang berkompeten.
  2. Menjamin kerahasiaan dan keamanan soal ujian.
  3. Membuat standar penilaian yang objektif, dapat diaudit, dan terdokumentasi.
  4. Melakukan pengawasan langsung di lokasi ujian.
  5. Memberikan laporan resmi kepada publik dan pemerintah desa.

Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan marwah seleksi Perades sebagai proses terbuka dan adil bagi seluruh warga.

REGULASI LENGKAP TERKAIT TES PERANGKAT DESA (PERADES)

Berikut regulasi resmi yang menjadi dasar hukum seleksi perangkat desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Ngawi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengatur dasar hukum pengangkatan perangkat desa.
Poin penting:

Kepala desa berwenang mengangkat perangkat desa.

Proses seleksi harus objektif, transparan, dan berdasarkan kebutuhan pemerintahan desa.

  1. PP Nomor 43 Tahun 2014

Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Diubah dengan PP 47 Tahun 2015.
Poin penting:

Rekrutmen perangkat desa harus melalui seleksi yang dapat melibatkan pihak ketiga berkompeten seperti perguruan tinggi.

Kepala desa wajib mempertimbangkan hasil evaluasi seleksi.

  1. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Poin penting:

Calon perangkat desa harus mengikuti seleksi tertulis.

Panitia seleksi dapat menunjuk lembaga independen untuk menyusun soal.

  1. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Perubahan atas Permendagri 83/2015.
Poin penting:

Proses seleksi wajib menjamin transparansi.

Penilaian mencakup tes tulis, wawancara, dan kemampuan teknis.

Pengawasan dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

  1. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Ngawi

(Setiap kabupaten memiliki regulasi turunan, isi biasanya mencakup:)

Tata cara pembentukan panitia seleksi desa.

Syarat administrasi calon perangkat desa.

Penyusunan soal ujian oleh lembaga berkompeten dan bersertifikasi.

Peninjauan hasil tes oleh BKPSDM.

Pengumuman hasil secara transparan.

Perbup biasanya mengatur secara detail bahwa pemerintah desa dilarang menyusun soal sendiri tanpa pengawasan lembaga berwenang.

Harapan Publik: Seleksi Perades yang Bersih, Akuntabel, dan Bebas Intervensi

Dengan semakin memanasnya situasi di beberapa desa, masyarakat berharap pemerintah kabupaten segera mengambil langkah konkret. Keterlibatan BKPSDM diyakini menjadi solusi terbaik untuk mengakhiri konflik berkepanjangan dan memulihkan kepercayaan publik.

Agung S. menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya menjaga integritas sistem rekrutmen perangkat desa:

“Kami tidak ingin peristiwa-peristiwa ini terus memecah belah masyarakat. Proses seleksi Perades harus kembali pada aturan hukum yang jelas dan dijalankan oleh lembaga yang memiliki kewenangan penuh. Ini demi keadilan bagi seluruh peserta dan nama baik pemerintah desa.”

red

Pos terkait