LPIS Kritik Kebijakan Status Quo di Dunia Pendidikan: “Dinas Pendidikan, Apa yang Sedang Kamu Lakukan?”

MALANG – BUSERJATIM.COM — Lembaga Pengkajian Pendidikan dan Sosial (LPIS) menyoroti keras kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi mempertahankan status quo dalam penataan kepala sekolah. Kritik tersebut disampaikan oleh Dr. Samsu, R.M., S.Sos., M.AP, selaku peneliti utama LPIS.

Kebijakan kontroversial itu muncul setelah Dinas Pendidikan membatasi mutasi kepala sekolah SMPN yang belum menjabat dua tahun, namun di sisi lain tetap memberikan peluang bagi kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari dua periode untuk kembali menduduki jabatan yang sama.

“Logikanya di mana? Apakah tujuan kebijakan ini untuk mempertahankan status quo dan melindungi segelintir orang yang sudah nyaman?” tegas Dr. Samsu.

LPIS menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang secara jelas membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (masing-masing empat tahun). Setelah itu, kepala sekolah tidak dapat diangkat kembali, tetapi dapat dipromosikan sebagai pengawas atau kembali menjadi guru.

Namun faktanya, kepala sekolah yang telah melewati dua periode justru diberi kesempatan kembali menjadi kepala sekolah. Sebaliknya, kepala sekolah yang baru menjabat kurang dari dua tahun justru dibatasi geraknya.

“Apakah ini kebijakan yang di sebut berkeadilan?” ujar Dr. Samsu.

Menurut LPIS, asas meritokrasi dan profesionalisme semestinya menjadi dasar utama dalam rotasi dan penugasan jabatan kepala sekolah. Jika kepala sekolah yang melewati dua periode diberi ruang kembali, maka kepala sekolah lain pun seharusnya memperoleh kesempatan yang sama untuk rotasi demi pemerataan kualitas pendidikan.

LPIS menyampaikan empat pertanyaan besar yang harus dijawab oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang:

  1. Mengapa Dinas Pendidikan hanya menyiapkan 8 pengganti kepala sekolah yang pensiun pada tahun 2025?
  2. Mengapa hanya menyiapkan calon kepala sekolah SATAP, sementara kebutuhan lain dibiarkan terbuka?
  3. Mengapa tidak menyiapkan pengganti kepala sekolah yang sudah lebih dari dua periode, padahal menurut data hanya ada 9 orang? (Permendikdasmen 7/2025 sudah resmi diundangkan sejak Mei 2025.)
  4. Mengapa tidak menyiapkan sejak dini pengganti 7 kepala sekolah yang akan pensiun pada tahun 2026? Padahal waktu pensiun mereka sudah sangat dekat.

LPIS menegaskan bahwa kualitas pendidikan hanya dapat ditingkatkan jika seluruh kepala sekolah diperlakukan adil dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier.

“Jika memang ingin profesional, jangan ada yang dipertahankan hanya karena kenyamanan jabatan. Semua harus diberi kesempatan yang sama. Pendidikan tidak boleh dikelola dengan logika status quo,” tutup Dr. Samsu.(Red)

Pos terkait