BUSERJATIM.COM-
MALANG – Polemik izin operasional tempat hiburan malam The Soul kembali memanas. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, menyoroti keras kinerja Satpol PP Kota Malang yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang disebut sudah terang-benderang.
Danny menegaskan bahwa Satpol PP sebagai aparat penegak Perda tidak boleh ragu bertindak, apalagi setelah pernyataan resmi dari Kepala Dinas DPMPTSP Kota Malang yang memastikan bahwa The Soul tidak memiliki izin hiburan malam maupun diskotik.
“Satpol PP tidak boleh hilang taring. Harus punya nyali kepada pelanggar perda yang sudah jelas-jelas nyata dan didukung pernyataan dari Kepala Dinas DPMPTSP. Mau menunggu apa lagi? Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat tidak boleh hanya garang terhadap pelanggar kecil, seperti pedagang kaki lima, namun melempem ketika berhadapan dengan pelaku usaha bermodal besar.
“Jangan cuma keras menertibkan pedagang kecil, mengambil accu kopi keliling, tapi mandul ketika menertibkan pelanggar bermodal besar. Ini preseden buruk. Kesan ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’ tidak boleh terjadi,” kritik Danny.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, memberikan klarifikasi terkait mekanisme penegakan Perda atas operasional The Soul.
Heru menjelaskan bahwa Satpol PP merupakan instansi penegakan terakhir, setelah perangkat daerah teknis menjalankan pembinaan dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha.
“Setiap izin yang keluar seharusnya diawasi pengampu teknisnya. Kalau ada pelanggaran, mereka dulu yang memberi peringatan. Kalau sudah berkali-kali melanggar, baru kami yang menindak,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Malang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur telah turun ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas yang berjalan di The Soul. Namun pihaknya tetap membutuhkan verifikasi ulang atas dokumen perizinan yang beredar.
“Kami sudah mengirim surat ke PTSP untuk validasi. Jangan sampai izin yang kami terima ternyata palsu,” tegasnya.
Heru menambahkan bahwa penutupan total terhadap tempat usaha hanya dapat dilakukan bila seluruh izin operasional resmi dicabut.
“Kalau izin dicabut, baru kami bawa ke sidang tipiring. Keputusan hakim bisa menambah pemberatan, termasuk larangan beroperasi sampai izin terpenuhi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penegakan Perda membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, bukan hanya Satpol PP semata.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Pengampu teknis harus turun bersama dalam operasi gabungan,” pungkasnya.
Polemik perizinan The Soul diperkirakan masih akan berlanjut, terlebih DPRD menuntut ketegasan sementara Satpol PP menunggu kejelasan administrasi dari dinas teknis. Publik kini menyoroti komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
(Ghufron/Red)






