Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat Tanpa Izin, Rokok Ilegal dan Sarana Kejahatan Lain Senilai Ribuan Perkara

BUSERJATIM.COM –

Malang,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung pada Kamis (20/11/2025) pukul 10.00–10.35 WIB, bertempat di Gudang Barang Bukti Kejari, Jalan Simpang Panji Suroso, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan dihadiri sekitar 50 peserta.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan ini mencakup barang bukti narkotika, obat-obatan tanpa izin edar, rokok tanpa cukai, hingga sarana pendukung tindak pidana lainnya.

Sejumlah pejabat penting tampak hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain:

  1. Kajari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H.
  2. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin, S.I.K., M.T.
  3. Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Malang, Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H.
  4. Perwakilan BBPOM Surabaya
  5. Perwakilan Bea Cukai Kota Malang
  6. Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota.
  7. Kasipropam Polresta Malang Kota.
  8. Kapolsek Blimbing.
  9. Perwakilan BNN Kota Malang.
  10. Satpol PP Kota Malang.
  11. Pejabat Utama Polresta Malang Kota.
  12. Para tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, yang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas eksekutorial Kejaksaan setelah perkara memperoleh putusan inkracht.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan:

“Syukur alhamdulillah kita dapat berkumpul dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan tanpa izin, rokok tanpa cukai, serta sarana tindak pidana lainnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Tri Joko menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya.
“Perkara yang inkrah sejak Januari hingga Agustus 2025 telah kami musnahkan terlebih dahulu. Untuk hari ini merupakan sisa barang bukti dari rentang Agustus hingga November 2025,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik.
“Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin masyarakat tahu bahwa seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai aturan,” tegasnya.

Di akhir sambutan, Kajari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan hari ini,” tutupnya.

Barang Bukti yang dimusnahkan pada Pukul 10.13 WIB, pemusnahan barang bukti dimulai, mencakup diantaranya: Narkotika Ganja (2.659,12 gram), Sabu (617,212 gram), Ekstasi/Inex (1.409 butir), obat tanpa izin & farmasi, obat tradisional dan bahan farmasi tanpa standar keamanan/mutu (6.254 bungkus), pil dan obat ilegal lainnya (16.483 butir), rokok tanpa cukai (11.140 bungkus), minuman keras berbagai merek (15 kardus), Alat komunikasi & timbangan digital (± 65 unit), senjata tajam (1 buah).

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak sesuai kategori.

Pada pukul 10.25 WIB dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan, sebagai tanda sahnya pelaksanaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 10.40 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.(Ghufron/Red)

Pos terkait