BUSERJATIM.COM-
Merangin, Jambi – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menuai sorotan. Kali ini, satu unit mobil tangki minyak dari PT ASR diduga kuat digunakan untuk menyuplai bahan bakar bagi sejumlah alat berat yang beroperasi secara ilegal di Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Informasi tersebut diperoleh dari warga setempat yang menyebut bahwa mobil tangki tersebut digunakan untuk mengisi bahan bakar tujuh unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tambang emas ilegal.
“Mobil tangki minyak itu masuk ke desa kami untuk isi bahan bakar tujuh alat berat, semuanya untuk nambang emas, Bang,” ungkap salah satu warga berinisial SR kepada awak media saat investigasi di lapangan, Jumat (8/11/2025).
Menurut warga, alat berat tersebut diduga milik beberapa orang dari Kabupaten Sarolangun.
“Pemiliknya warga Sarolangun, Bang. Namanya Tono punya dua unit, Sonen juga dua unit. Semuanya untuk aktivitas tambang emas di sini,” tambah SR.
Kades Tak Indahkan Himbauan Bupati
Dari hasil penelusuran, aktivitas PETI di Desa Rantau Limau Kapas disebut sudah berlangsung cukup lama, meski telah ada surat himbauan dari Bupati Merangin untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berjalan.
Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Rantau Limau Kapas, nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
Gunakan Bahan Kimia Berbahaya
Selain menggunakan alat berat, aktivitas PETI di lokasi tersebut juga disebut memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Bahan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Data global menunjukkan, sekitar 37 persen emisi merkuri dunia berasal dari kegiatan pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ekologis ini semakin nyata. Penggunaan bahan berbahaya itu juga menyebabkan risiko banjir dan tanah longsor, akibat rusaknya struktur tanah dan ekosistem hutan di wilayah tersebut.
Diduga Langgar UU Pertambangan
Padahal, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian ESDM maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pelaku PETI.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan hukum tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas tersebut.
Warga Mendesak Polisi Bertindak
Masyarakat Desa Rantau Limau Kapas berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek dan Kapolres Merangin, segera menindak tegas para pelaku PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mohon aparat turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkas SR.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT ASR maupun Kepala Desa Rantau Limau Kapas belum memberikan klarifikasi resmi.
📰 Reporter: Siefronhadi
Editor: Redaksi Buser Jambi






