Baru 4 Bulan Selesai, Proyek Jalan Rp 6,4 Miliar di Malang Hancur: KOMPPPAK Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Jatim

BUSERJATIM.COM –

MALANG, – Proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6,4 miliar di Kota Malang yang baru rampung empat bulan lalu kini jadi sorotan publik. Pasalnya, kondisi jalan yang dikerjakan dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 itu sudah rusak parah, bahkan sebagian cor beton dan lapisan aspalnya terlihat hancur.

Bacaan Lainnya

Kasus ini resmi dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dalam surat pengaduan bernomor SPM 72/KOMPPPAK/02/XI/2025, lembaga tersebut menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi, mark up anggaran, dan kegagalan konstruksi pada proyek jalan di Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Limboto Raya, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Ketua Umum KOMPPPAK Billy Kurniawan menyampaikan, hasil investigasi tim di lapangan menemukan banyak kejanggalan. Fisik jalan di beberapa titik sudah pecah, kroak, berlubang, dan hancur, padahal baru diserahterimakan sekitar empat bulan lalu.

“Fisik cor beton sudah retak dan hancur di beberapa bagian. Lapisan aspal tipis, tidak merata, dan mudah mengelupas. Ini mengindikasikan kualitas pekerjaan sangat rendah dan tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Billy kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Diduga Ada Persekongkolan dan Pengurangan Volume

Dalam laporan ke Kejati Jatim, KOMPPPAK menyoroti indikasi pengurangan volume (mark up) pada pekerjaan rabat beton dan lapisan aspal. Ketebalan dan kualitasnya diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan kontrak.

Selain itu, KOMPPPAK juga mencurigai adanya persekongkolan jahat antara pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA).

“Kami menduga ada kerja sama tidak sehat untuk meloloskan hasil pekerjaan bermutu rendah demi keuntungan pribadi melalui praktik fee proyek atau gratifikasi,” tegas Billy.

Desak Kejati Jatim Bertindak Cepat

KOMPPPAK meminta Kejati Jatim agar segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terhadap dugaan korupsi proyek tersebut.

Billy juga mendesak agar seluruh pihak yang terkait—mulai dari PPK, PA, hingga kontraktor pelaksana—dipanggil dan diperiksa. Selain itu, ia mendorong pembentukan tim ahli independen untuk melakukan audit teknis ulang (uji petik) terhadap kualitas, volume, dan mutu material pekerjaan di lapangan.

“Kami ingin Kejati Jatim turun langsung memeriksa dan mengaudit proyek ini. Uang rakyat sebesar Rp 6,4 miliar tidak boleh terbuang sia-sia hanya karena kelalaian atau kesengajaan pihak tertentu,” tandasnya.

Kerusakan parah pada proyek rehabilitasi jalan yang belum genap setengah tahun selesai ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari Kejati Jatim untuk mengusut tuntas laporan tersebut.

Jika dugaan itu terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu indikasi korupsi besar di lingkungan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2024.

(Redaksi/BuserJatim.com)

Pos terkait