Penebangan Pohon Aset Pemprov di Singosari Dilaporkan ke Kejati Jatim, Diduga Sarat Gratifikasi

BUSERJATIM.COM –

MALANG – Kasus dugaan gratifikasi kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, laporan datang dari Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik dan Koruptor (KOMPPPAK) yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait penebangan pohon di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor surat: 69/SPM.KOMPPPAK 13/X/2025.

Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menyatakan pihaknya juga akan melaporkan kasus serupa ke Polda Jawa Timur untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menduga kuat ada unsur gratifikasi dalam tindakan ini. Penebangan dilakukan bukan karena faktor keamanan, melainkan untuk membuka akses menuju lahan di belakang lokasi,” ujar Billy saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil temuan lapangan, area bekas penebangan pohon tersebut kini ditutupi semen dan dipasangi patok, yang memunculkan dugaan adanya persiapan pembangunan ruko atau perumahan pribadi.

Billy menilai, tindakan tersebut mengindikasikan adanya rencana terselubung untuk memanfaatkan aset milik negara demi kepentingan komersial pribadi.

“Fakta bahwa area tersebut langsung dipersiapkan sebagai akses masuk memperkuat dugaan kami adanya gratifikasi guna memuluskan proyek pembangunan properti pribadi,” tambahnya.

KOMPPPAK menilai tindakan itu telah menyalahi prosedur pengelolaan aset negara serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemotongan pohon beringin di area aset Pemprov tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena selain menyangkut dugaan gratifikasi, juga menyinggung praktik penyalahgunaan kewenangan terhadap aset milik pemerintah provinsi.

“Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas, supaya kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga,” pungkas Billy.

(Ghufron/Buserjatim.com)

Pos terkait