KEDIRI, BJ BUSERJATIM. COM-Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya yang dimuat media Buserjatim Group yang bertajuk “DLHKP Kota Kediri diduga kemplang Pajak Kendaraan Operasional”
Jumat (31/10/2025) dari tim media Buserjatim Group mendatangi kantor DlHKP Kota Kediri guna mengklarifikasi dan koordinasi berita yang sebelumnya tayang di tanggal 30/10/2025 dengan judul Miris Mobil Oprasional Pemkot kediri tak patuh pajak.
berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan di Tahun 2022 – 2024 ditemukan adanya biaya yang dialokasikan untuk pembayaran bea pajak kendaraan operasional ditahun berjalan. Akan tetapi kenyataanya masih ada beberapa kendaraan operasional khusus yang digunakan Mobile tidak dibayarkan pajaknya.
“Kendaraan operasional khusus seperti angkutan sampah itu setiap hari jalan yang berfungsi untuk mengangkut sampah ke TPA. Mobilitasnya sangat penting, akan tetapi diduga justru dinas lalai. Dengan mati pajak tahunan, pajak lima tahunan bisa jadi uji kelayakan (Kir) nya juga dilaksanakan. Hal ini bisa sangat fatal.”
Sementara itu Kepala DLHKP Indun Munawaroh pejabat yang baru saja diangkat oleh Mbak Wali yang (akrab di sapa Walikota Kediri) saat dikonfirmasi sedang tidak ada ditempat dikarenakan sakit.Ucap Skretariat
Tim media hanya ditemui oleh bagian Sekretariat. Dari keterangan bagian Sekretariat, Ragil akan menyampaikan kepada pimpinan.
“Nanti akan saya sampaikan dulu mas kepada pimpinan.”Jelasnya
Diduga masih ada beberapa unit kendaraan berplat merah milik DLHKP yang mengalami kondisi yang sama yaitu tidak dibayar pajak dan tidak dilakukan uji Kir. akan tetapi saat Tim media meminta izin untuk melihat beberapa unit kendaraan operasional yang sudah terparkir dihalaman dan belakang kantor DLHKP, Ragil tidak berani beri ijin,Dengan alasan untuk meminta izin dulu dengan pimpinannya.
Sementara itu dari pantauan Tim Media dihalaman dan samping kantor DLHKP terlihat ada tambahan beberapa unit kendaraan roda 4 yang juga mati pajak tahunan dan bahkan mati lima tahunan.
Miris sekali melihat kondisi kendaraan operasional milik DLHKP yang tidak dibayar pajaknya. Hal ini berpotensi terjadinya kerugian negara, secara administrasi juga membahayakan masyarakat bilamana terjadi hal – hal yang tidak bisa diprediksi.
Bagaiman pertanggung jawaban Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan menyikapi masalah tersebut dan langkah apa yang akan diambil Walikota Kediri terhadap penyimpangan pajak yang dilakukan oleh DLHKP.
Masyarakat sangat menunggu kebijakan dari Mbak Wali.(Kk)






