BUSERJATIM GRUOP –
MADIUN,– Menyikapi informasi terkait rencana penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang mengatasnamakan SH Terate di Provinsi Jambi, organisasi melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate memberikan tanggapan resmi dan tegas. Langkah ini diambil setelah munculnya surat keberatan dari perwakilan SH Terate Pusat yang berada di wilayah Jambi terkait penggunaan atribut organisasi tanpa izin.
Dalam keterangan resminya, LHA SH Terate menegaskan tidak akan tinggal diam apabila kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak atau kelompok yang menggunakan lambang, logo, badge, panji, serta hak cipta Mars dan Hymne SH Terate tanpa izin resmi dari pengurus pusat.
“Kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, jika kegiatan Rakornas di Jambi diselenggarakan oleh pihak yang menggunakan atribut SH Terate secara ilegal,” tegas Khoirun Nasihin, perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi SH Terate, di Kantor LHA Padepokan SH Terate Madiun, Senin (13/10/2025).
Khoirun menjelaskan bahwa seluruh simbol dan atribut SH Terate telah terdaftar secara resmi sebagai merek kelas 41 yang mencakup jasa bidang pendidikan, penyediaan latihan olahraga, serta aktivitas kebudayaan dan kesenian. Pendaftaran tersebut tercatat dengan Nomor IDM: 142231 atas nama Kang Mas Issoebiantoro, selaku Ketua Dewan Pusat SH Terate.
Menurut Khoirun, setiap penggunaan nama, lambang, maupun atribut organisasi tanpa izin sah dari pihak berwenang merupakan pelanggaran hukum yang dapat berimplikasi pada tindak pidana dan gugatan perdata. Oleh karena itu, LHA SH Terate meminta aparat kepolisian serta instansi terkait untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.
“Kami menghimbau seluruh saudara-saudara warga SH Terate untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah hukum Provinsi Jambi dan sekitarnya. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang mencoba memecah belah atau menggunakan nama besar organisasi demi kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, langkah tegas ini dilakukan bukan semata-mata untuk mempertahankan hak hukum, tetapi juga untuk menjaga marwah, ketertiban, dan keutuhan organisasi yang telah berdiri puluhan tahun serta berkontribusi besar bagi masyarakat Indonesia.
LHA SH Terate juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan situasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran yang mengatasnamakan SH Terate di luar otoritas resmi, pihaknya siap melibatkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tegas ini menjadi penegasan bahwa SH Terate tetap berkomitmen menjaga persatuan, nilai-nilai luhur, serta legalitas organisasi dalam bingkai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Foto: Humas/Istimewa)






