Ngawi,Buserjatim.com – 5 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Kiyonten, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, kembali melaksanakan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Program ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah desa dalam mendukung peningkatan kualitas tempat tinggal warga miskin agar memiliki rumah yang layak, sehat, dan aman untuk dihuni.
Salah satu penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Sadji, warga RT 017 RW 004 Dusun Sumberan, Desa Kiyonten. Berdasarkan data pada papan informasi kegiatan, proyek ini memiliki nilai Rp 10.000.000 (termasuk PPN dan PPh) dengan sumber pendanaan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh PPKD Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kiyonten di bawah koordinasi langsung Kepala Desa Kiyonten, Sunardi.
Kepala Desa Sunardi menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas pembangunan desa yang diarahkan untuk membantu warga tidak mampu memperbaiki kondisi rumah mereka.
> “Program rehab rumah ini menjadi salah satu fokus kami di tahun 2025. Kami ingin memastikan setiap warga Desa Kiyonten memiliki tempat tinggal yang layak dan sehat. Dana Desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Warga setempat menyambut baik pelaksanaan program ini dan berharap agar kegiatan serupa terus dilanjutkan untuk membantu masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.
Regulasi Pendukung Program RTLH dan Penggunaan Dana Desa
1. Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan seterusnya, yang menegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk:
Peningkatan kualitas perumahan warga miskin melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan berbasis kebutuhan lokal.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 67 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa pemerintah desa berhak dan berkewajiban melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2023
tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang dapat menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan atau perbaikan rumah tidak layak huni.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib mencantumkan papan informasi proyek dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan masyarakat.
Dengan adanya program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Kiyonten ini, pemerintah desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Sunardi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran dan berkeadilan.
Red






