Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Ngawi, Desa Kiyonten Jadi Sorotan Publik

 

Ngawi, 30 September 2025 – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat, kali ini di Desa Kiyonten, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Sejumlah program yang dibiayai melalui Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai tidak transparan dan menimbulkan kejanggalan serius.30/9

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data realisasi anggaran tahun 2020, 2021, dan 2024, Desa Kiyonten tercatat menerima alokasi sebesar Rp 10.000.000 (2020), Rp 5.000.000 (2021), dan Rp 10.000.000 (2024) dengan total Rp 25.000.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan barang untuk usaha sewa desa.

Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Kiyonten, menyebut anggaran itu digunakan untuk membeli mesin penggiling padi dan perlengkapan persewaan pernikahan. Ironisnya, dari jumlah tersebut tidak ada pemasukan yang tercatat masuk ke kas desa maupun BUMDes.

Setelah terus didesak awak media, pihak desa akhirnya mengakui bahwa BUMDes Desa Kiyonten dalam kondisi stagnan alias tidak berjalan dan tidak berkembang, sehingga aset yang dibeli tidak menghasilkan manfaat bagi masyarakat maupun pendapatan desa.

Tidak hanya itu, persoalan lain muncul dari proyek pembangunan jalan desa. Data menunjukkan adanya perbedaan nilai anggaran:

Berdasarkan laporan, pembangunan jalan sepanjang 535 meter dicatat dengan nilai Rp 204.500.000.

Namun, keterangan bagian perencanaan desa menyebutkan nominal yang lebih besar, yakni Rp 248.800.000.

Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark up anggaran dalam realisasi pembangunan fisik di Desa Kiyonten.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menuntut keseriusan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan inspektorat daerah, untuk melakukan audit mendalam. Publik mendesak agar dana desa yang notabene berasal dari uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Regulasi Terkait Pengelolaan Dana Desa & BUMDes

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72: Dana Desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diperuntukkan bagi desa.

Pasal 74: Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 39: Setiap pendapatan dan belanja desa wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Pasal 71: BUMDes wajib menyetorkan pendapatan usaha ke kas desa.

Pasal 73: Aset desa, termasuk yang digunakan BUMDes, tidak boleh dipisahkan dari laporan keuangan.

3. Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes

BUMDes wajib menjalankan usaha secara produktif dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli desa.

Apabila BUMDes stagnan dan tidak ada laporan usaha, maka berpotensi menyalahi aturan dan masuk kategori kerugian keuangan desa.

4. Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Tidak boleh digunakan tanpa output yang jelas dan tidak boleh dilaporkan ganda atau dimark-up.

5. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara/daerah, sehingga jika ada indikasi mark up atau penyelewengan, dapat diproses melalui audit inspektorat, BPK, hingga ranah hukum pidana korupsi.

Jurnalis : tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *