Dana Desa ‘Misterius’ di Ngawi: Jalan Rp 238 Juta, Proyeknya Pindah Tempat? Camat Kasreman Angkat Bicara!

Ngawi – Sebuah kejanggalan terungkap dalam laporan penggunaan Dana Desa di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Berdasarkan data sistem pengawasan publik JAGA ID, tercatat adanya pembangunan jalan desa sepanjang 590 meter dengan nilai anggaran mencapai Rp 238.000.000 pada tahun anggaran 2024.

Namun, saat awak media mengkonfirmasi langsung ke Kantor Desa Tawun pada Selasa (30/9/2025), Kepala Desa beserta dua staf desa kompak menyatakan tidak mengetahui adanya proyek pembangunan jalan dengan nilai sebesar itu.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pengecekan ulang dan desakan lebih lanjut, salah satu staf desa akhirnya memberikan keterangan berbeda. Ia mengakui proyek jalan memang ada, tetapi pelaksanaannya berada di dua lokasi berbeda. Anehnya, kedua titik pembangunan tersebut dilaporkan menjadi satu paket anggaran dalam sistem JAGA ID.

Praktik penggabungan anggaran proyek fisik berbeda lokasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah hanya sebatas kesalahan administrasi, atau justru terdapat potensi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa?

Untuk memperjelas masalah ini, awak media meminta keterangan langsung dari Camat Kasreman, Bapak Sodiq.

“Seharusnya sesuai regulasi yang ada. Laporan yang berbeda dan anggaran yang beda tidak seharusnya dilaporkan jadi satu anggaran,” tegas Camat Sodiq.

Pernyataan ini mengisyaratkan adanya ketidaksesuaian prosedur pelaporan Dana Desa yang dilakukan pihak Desa Tawun. Publik kini menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah daerah maupun aparat pengawas: apakah ini hanya salah input, atau justru indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa ratusan juta rupiah.

Regulasi Terkait Pengelolaan Dana Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72: Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 74: Penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015

Menjelaskan mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan desa.

Pekerjaan fisik harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan dituangkan dalam APBDes.

3. Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Mengatur agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran, khususnya bidang pembangunan infrastruktur dasar desa.

4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 39–41: Laporan realisasi penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Tidak diperbolehkan menggabungkan dua proyek berbeda dalam satu pos anggaran apabila lokasi dan objek fisiknya berbeda.

5. Instruksi Presiden dan regulasi turunan lain mewajibkan adanya sistem pelaporan berbasis aplikasi (seperti Siskeudes, JAGA ID) agar publik bisa ikut mengawasi.

Jurnalis : tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *