Ubur-Ubur Ikan Lele, Oknum PNS di Jembrana Masuk Penjara Karena Setubuhi Ponakan Hingga Hamil le

 

Jembrana | – oknum PNS di Jembrana berhati iblis, Bukan itu saja dia juga bermoral bejat, tega menyetubuhi keponakannya yang masih dibawah umur hingga melahirkan bayi.

Bacaan Lainnya

IKS yang berusia 49 tahu, menerima titipan Bunga (15), sebut begitu namanya, anak gadis dari kakak sepupu IKS. Pucuk dicinta, IKS menyambut baik kedatangan Bunga di tengah-tengah keluarga kecilnya. Orang tuanya terpaksa menitipkan Bunga ke IKS karena mereka bekerja di Denpasar.

Beberapa waktu menjadi orang tua asuh Bunga, naluri buaya IKS mulai muncul. Dia sering membayangkan bisa menikmati kemolekan tubuh keponakannya itu. Namun karena kesempatan yang belum ada, IKS hanya bisa menelan ludah membendung nafsu birahinya.

Hingga kesempatan emas yang ditunggu-tunggu IKS pun tiba gays. Oknum PNS asal Kecamatan Melaya itupun melancarkan aksi bejatnya. Bola panas bersarang ke gawang Bunga, IKS pun tersenyum atas kesuksesan itu gays. Tapi, IKS tak lupa mengancam keponakannya itu agar menjaga rahasia mereka dengan rapat. Jika bocor, Bunga akan diusir.

Perbuatan bejat IKS mulai dilakukan sejak akhir tahun 2023 dan terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024,masak masa depan ponakan sendiri dihancurin, biadab memang. Ini sih pria berhati binatang dan iblis.

Kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana I Wayan Adi Pranata, dalam kurun waktu mulai akhir tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2024, IKS sudah berhasil menyarangkan bola ke gawang Bunga hingga delapan kali.

Lantaran gawangnya dijebol terus menerus tanpa pengaman, Bunga pun akhirnya hamil. Kondisi tersebut tentu saja membuat orang tuanya berang gays dan berusaha mengorek keterangan dari Bunga agar mau menceritakan siapa laki-laki yang telah menghamilinya.

Sayangnya, Bunga tak mau menceritakan peristiwa tragis yang menimpanya. Dia kekeh memegang teguh rahasia negara, eh maksudnya rahasia pribadinya. Hingga akhirnya Bunga melahirkan bayi di kamar mandi IKS. Disinilah gays awal mula terbongkar ulah bejat dari IKS.

Pasalnya , bayi yang dilahirkan wajahnya sangat mirip dengan IKS,maka, interogasi orang tuanya pun dilakukan secara maksimal.Seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menutupi asal, suatu saat pasti bocor keluar juga gays. Alhasil ulah bejat IKS terbongkar, orang tua Bunga melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Singkat cerita gays, atas perbuatannya, IKS (tersangka) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jembrana. Bukan hanya itu, IKH juga dijatuhi denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan IKH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Awalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, junto Pasal 81 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014.

Meskipun demikian, JPU menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara. Tuntutan maksimal ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Sidang putusan sudah dilakukan kemarin sore di PN Negara. Atas putusan ini, kami melakukan banding. Sementara terdakwa masih belum menentukan sikapnya. Terdakwa masih pikir-pikir,” ujar Adi Pranata, Rabu 3 September 2025.

Adi Pranata juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak karena kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius dan ironisnya, pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat.

[ tim ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *