Urus Pernikahan? Kepala KUA Tengaran Ajak Masyarakat Datang Langsung ke KUA, Hindari Calo!

KABUPATEN SEMARANG, BUSERJATIM.COM GROUP – Kamis 28 Agustus 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ( H. Muslih, S.Ag., MH ) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara (Modin atau Catin) dalam proses pengajuan pernikahan.

Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan proses pernikahan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk datang langsung ke KUA dalam mengurus segala keperluan terkait pernikahan. Jangan menggunakan jasa perantara, karena hal ini dapat membuka peluang terjadinya praktik pungli,” ujar H. Muslih, S.Ag., MH Kepala KUA Tengaran Kabupaten Semarang.

Beliau menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan pernikahan di KUA telah diatur secara jelas dan transparan. Masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya (jika ada), dan prosedur pernikahan melalui petugas KUA atau melalui website resmi KUA Tengaran.

“Semua informasi terkait pernikahan sudah kami sediakan secara terbuka. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas kami. Kami siap membantu dan memberikan pelayanan yang terbaik,” tambahnya.

Kepala KUA Tengaran Kabupaten Semarang akan menindak tegas jika ada Modin yang melakukan pungutan liar (pungli). Kemenag juga tidak menoleransi KUA yang melakukan pungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku .

KUA akan melakukan investigasi internal untuk memverifikasi kebenaran aduan pungli. Pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti pendukung akan dikumpulkan.

“Jika terbukti melakukan pungli, Modin akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap” Ujar Kepala KUA Saat di konfirmasi awak media pada Rabu 7/8/2025

KUA akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur pernikahan yang benar, biaya resmi, serta hak-hak calon pengantin dan cara melaporkan pungli.

Sistem pelayanan pernikahan di KUA akan dievaluasi untuk mengidentifikasi potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pungli. Perbaikan sistem akan dilakukan, termasuk transparansi biaya, penggunaan teknologi informasi, dan pengawasan yang lebih ketat.

Dengan tindakan-tindakan ini, diharapkan praktik pungli oleh Modin dapat diberantas dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan pernikahan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas ” Tegas Muslih”

“KUA berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Dengan menghindari penggunaan perantara, diharapkan masyarakat dapat menghemat biaya dan memastikan proses pernikahan berjalan lancar sesuai dengan harapan” Tutup H. Muslih, S.Ag., MH ) Selaku Kepala KUA Tengaran Kabupaten Semarang

 

(Red/PJ)

Pos terkait