Hakim PN Denpasar Resmi Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Togar Situmorang

DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Hakim Tunggal, Gede Putra Astawa, menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan antara Dr. Togar Situmorang selaku pemohon melawan Polda Bali sebagai termohon.

Dalam sidang tersebut, hakim secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Togar Situmorang terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta, menjelaskan bahwa hakim menolak permohonan praperadilan karena penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai telah memenuhi syarat hukum.

Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa langkah hukum yang telah dilakukan Polda Bali.

“Antara lain soal penyelidikan awal berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 20 November 2023, Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.

Proses ini meliputi pemeriksaan tujuh orang saksi, pengumpulan dokumen, olah TKP, hingga gelar perkara pada 18 Maret 2025.

Hasil penyelidikan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” paparnya kepada awak media, Selasa (19/8).

Polda Bali melanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 30 Agustus 2024. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelapor, serta terlapor. Dalam tahap ini, sebanyak 12 saksi, 2 ahli, dan terlapor sendiri yakni Dr. Togar Situmorang telah diperiksa.

Pada 14 April 2025, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan yang kemudian mendapat persetujuan dari Ketua PN Denpasar. Penyitaan ini dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka. Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Ketetapan diterbitkan pada 3 Juli 2025, serta disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.

“Dengan demikian, hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap Togar Situmorang telah memenuhi syarat minimal pembuktian sesuai hukum acara pidana,” terangnya.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon menyinggung soal “relasi kuasa” yang dianggap sebagai hubungan perdata. Namun, hakim menilai dalil tersebut tidak dapat dijadikan alasan dalam praperadilan karena sudah masuk ranah materi pokok perkara. Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka, bukan kualitas atau bobot alat bukti. Soal kualitas bukti nantinya akan diuji di persidangan pokok perkara oleh majelis hakim.

Seiring bergulirnya kasus ini, sempat muncul isu liar di media sosial yang menyebutkan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak pelapor untuk mempengaruhi putusan.

“Kabar tersebut tidak benar dan merupakan fitnah kejam. Isu suap Rp 2 miliar itu hoaks. Hakim maupun institusi PN Denpasar tidak pernah menerima suap dalam bentuk apa pun. Saat ini pimpinan pengadilan sedang berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum terkait pemberitaan yang tidak berdasar tersebut,” tukasnya.

Pos terkait