Proyek Bank Jatim Ngawi Diduga Bermasalah: Konsultan Pengawas Mangkir, Petugas K3 Akui Lalai, Anggaran Rp19 Miliar Sarat Dugaan Kecurangan

BUSERJATIM.COM-

Ngawi, 15 Agustus 2025 – Proyek pembangunan gedung Bank Jatim di Jl. Yos Sudarso No. 2, Winong, Margomulyo, Kabupaten Ngawi, yang dikerjakan oleh PT. Tigamas Mitra Selaras dengan nilai anggaran mencapai Rp19 miliar, kini menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan pada Jumat (15/8) malam menunjukkan konsultan pengawas yang bertanggung jawab, PT. Sigma Rekatama Consultindo, tidak berada di lokasi sebagaimana mestinya. Bahkan, petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bernama Aji secara terbuka mengakui bahwa tidak ada penerapan sistem K3 di proyek apalagi di saat jam malam ini lembur. Ia juga mengakui kesalahannya dan ada pembiaran saat jam kerja, aji juga mengonfirmasi nilai anggaran proyek sebesar Rp19 miliar.

Fakta di lapangan memperlihatkan pekerjaan konstruksi berlangsung tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, serta tidak adanya pengawasan yang ketat. Dugaan kecurangan mencuat, mulai dari potensi penyimpangan anggaran hingga pelanggaran prosedur keselamatan kerja.

Proyek ini didanai dari anggaran PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tahun 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Namun, lemahnya pengawasan dan penerapan prosedur teknis berisiko mengurangi kualitas pekerjaan sekaligus membahayakan nyawa pekerja.

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 ayat (3): Pengguna dan penyedia jasa wajib menunjuk tenaga kerja bersertifikat, termasuk petugas K3.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020

Pasal 25 ayat (1): Setiap pekerjaan konstruksi wajib memiliki petugas K3 konstruksi yang bertugas penuh di lokasi.

Pasal 26 ayat (2): Konsultan pengawas wajib hadir di lokasi untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Pasal 5: Penyedia jasa wajib menyusun dan melaksanakan rencana SMKK sebelum memulai pekerjaan.

Pasal 13: Wajib menyediakan APD, rambu peringatan, dan prosedur keselamatan bagi seluruh pekerja.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3: Pengusaha wajib menjamin keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan dan pengawasan langsung.

Jurnalis : tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *