Diduga Lepaskan Pelaku pengeroyokan, Anggota Polsek Lau Kabupaten Maros Tuai Sorotan

BUSERJATIM.COM –

Maros, Sulsel — Kasus dugaan pelepasan tiga tersangka pengeroyokan oleh anggota Polsek Lau, Kabupaten Maros, menuai sorotan publik. Kejadian ini bermula di sebuah tempat penjualan roti Maros Salenra pada Jumat malam (8/8/2025), ketika Baharuddin, seorang jurnalis Buser Jatim, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan tiga pria berinisial Ambo Ancang, Lantahan, dan Onding.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Baharuddin, sejumlah warga yang berada di lokasi melihat langsung kejadian tersebut dan segera mengamankan para pelaku. Warga kemudian melapor ke anggota Polsek Lau, yang tak lama kemudian datang menjemput korban dan ketiga terduga pelaku.

Setibanya di kantor Polsek Lau, dilakukan mediasi. Saat anggota kepolisian menawarkan penyelesaian damai, Baharuddin menolak dan meminta kasus diproses hukum. Ia bahkan mengingatkan agar para pelaku tidak dilepaskan, karena dirinya akan kembali sebelum 1×24 jam untuk membuat laporan resmi.

Namun, pada Sabtu (9/8/2025), saat Baharuddin datang membuat laporan, ia terkejut setelah piket Polsek Lau menyatakan para pelaku sudah tidak ada di ruang tahanan.

Baharuddin kemudian mempertanyakan hal ini kepada Kanit Reskrim Polsek Lau. “Pak, kenapa anggota Anda melepaskan pelaku yang mengeroyok saya tanpa sepengetahuan saya? Padahal saya sudah bilang jangan dilepas,” ungkapnya.

Kanit Reskrim berdalih pihaknya tidak memiliki dasar menahan karena belum jelas kesalahannya dan belum lewat 1×24 jam. Namun, korban menegaskan bahwa kejadian tersebut sudah jelas, apalagi para pelaku diamankan langsung di TKP oleh warga dan polisi.

Baharuddin mengaku kecewa dan mendesak Paminal/Propam Polri untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian anggota Polsek Lau tersebut.

red

Pos terkait