DENPASAR, BUSERJATIM.COM
Jumat, 1 Agustus 2025. Berkenaan dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah berbasis sumber dan surat edaran maka TPA Sarbagita Suwung tidak lagi menerima sampah organik mulai Tanggal 1 Agustus 2025 . Aksi protes keras ratusan supir angkut sampah dengan memblokir akses masuk ke TPA Suwung .
Saat sekitar Pukul 9.30 Wita di lakukan pertemuan dengan DLKH setempat mengatakan bahwasannya sampah harus di pilah – pilah organik maupun non organik sesuai dengan Pergub yang sudah di tetapkan, namun dari Forum Swakelola Sampah Bali TPA Suwung yang di dipimpin I Wayan Suarta di dampingi oleh Dewan Penasehat dan pengurus lainnya serta ratusan sopir pengangkut sampah menolak keras jika sampah organik tidak boleh di buang di TPA Suwung .
I Wayan Suarta saat di wawancarai oleh awak media dari beberapa kali pertemuan mengatakan jika suatu saat TPA Sarbagita Suwung Bali di tutup, kami siap namun kami minta disiapkan lahan terlebih dahulu untuk relokasi pembuangan sampah serta mendorong pemerintah Agar di siapkan Alat Pemusnah sampah dengan teknologi ramah lingkungan sehingga masalah sampah menjadi Zero Waste, dengan tegas Wayan Suarta selaku koordinator akan tetap membuang sampah di TPA Sarbagita Suwung Bali . Dengan perdebatan alot akhirnya tepat siang sekitar jam 12.30 wita truk – truk pembawa sampah di ijinkan kembali membuang sampah sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan.
Di tangan- tangan merekalah sampah – sampah Hotel , Villa ,sampah rumah tangga wilayah denpasar dan badung bisa teratasi jadi janganlah mereka ini di pandang sebelah mata oleh pemerintah tuntutan kami kepada pemerintah segera siapkan lahan dan kami siap di relokasi kami akan terus berupaya agar bisa Audensi langsung dengan Gubernur Bali untuk mengatasi sampah kedepannya tutup I Wayan Suarta.






