BUSERJATIM. COM-
Sidrap, Sulawesi Selatan – Polemik penanganan kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga menyampaikan keluhan dan pertanyaan kepada awak media terkait dugaan adanya praktik “86” dalam penanganan tersangka kasus narkotika yang sempat diamankan namun akhirnya dilepaskan.
Salah satu laporan yang diterima redaksi menyebutkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh bagian narkoba Polres Sidrap. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian disebut menemukan barang bukti yang dibawa oleh tersangka, namun anehnya, tersangka hanya bermalam tiga hari di kantor polisi dan kemudian dilepaskan begitu saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Jelas-jelas ada barang bukti saat penangkapan, tapi kenapa bisa dilepas setelah tiga hari? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ungkap Baharuddin, jurnalis Media Buser Jatim yang menerima banyak keluhan dari warga.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti soal jenis barang bukti yang digunakan dalam beberapa kasus. Beberapa di antaranya hanya berupa pipet bekas dan botol air mineral kosong. Masyarakat mempertanyakan apakah benda-benda tersebut sudah layak dijadikan alat bukti kuat dalam perkara narkoba.
“Kalau hanya pipet dan botol air mineral yang dijadikan barang bukti, lalu kasusnya di-’86-kan’, kami sangat bingung. Apakah benda-benda itu memang dilarang oleh hukum?” tanya salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, laporan lain menyebutkan bahwa seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi juga pernah diamankan namun hanya ditahan selama satu malam dan dilepaskan keesokan harinya. Padahal, menurut masyarakat, saat penangkapan terdapat barang bukti yang cukup.
Kejadian-kejadian seperti ini semakin memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidrap. Banyak warga berharap agar pihak kepolisian dan institusi terkait bisa memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait mekanisme hukum yang berlaku, serta menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sidenreng Rappang terkait tudingan dan keluhan masyarakat tersebut.
Penulis: Baharuddin
Media BuserJatim





