Embung di Desa Kauman Widodaren Ngawi Tak Berfungsi, Kades Meremehkan Saat Dikonfirmasi

NGAWI,BUSERJATIM.COM – Kondisi memprihatinkan ditunjukkan salah satu aset infrastruktur pengairan berupa embung yang terletak di Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Embung yang dibangun sejak tahun 2015 itu kini terlihat rusak dan nyaris tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa, 1 Juli 2025, bagian kelitan embung tampak jebol, vegetasi liar tumbuh tak terurus, dan fungsi utama embung sebagai penampung air untuk kebutuhan irigasi dan cadangan air saat musim kemarau tidak berjalan. Ironisnya, pada prasasti tertera bahwa pembangunan embung ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Timur di masa Gubernur Dr. H. Soekarwo, dengan pesan jelas: “Air adalah sumber kehidupan, mari kita pelihara bersama.”

Bacaan Lainnya

Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kauman, respons yang diterima sangat disayangkan. Sang Kades justru menjawab dengan nada mengejek dan tertawa sinis, menyebut bahwa wartawan “kurang kerjaan” saat ditanya soal kerusakan embung tersebut.

Sikap ini dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik, terlebih embung adalah aset penting yang didanai dari uang rakyat demi kesejahteraan masyarakat terutama petani.

Regulasi Terkait dan Tanggung Jawab Pemeliharaan Embung

  1. Permen PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi:

Pasal 22 menyatakan bahwa pemeliharaan embung dan bangunan air lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai pengguna dan pengelola.

  1. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (yang kini diperkuat dengan UU No. 17 Tahun 2019):

Menegaskan bahwa setiap orang atau badan wajib memelihara kelestarian sumber daya air dan sarana pendukungnya termasuk embung, bendungan, dan saluran irigasi.

  1. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Kepala desa berwenang dan bertanggung jawab menjaga aset desa, termasuk bangunan yang digunakan untuk ketahanan pangan dan pengairan.

  1. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Ketahanan Pangan:

Menugaskan pemda hingga level desa untuk menjaga fungsi dan keberlangsungan infrastruktur penunjang pertanian, termasuk embung.

Desakan dan Harapan Masyarakat

Warga Desa Kauman berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi segera meninjau ulang kondisi embung tersebut. Kerusakan yang dibiarkan tanpa perbaikan akan berdampak pada gagal panen saat musim kemarau, serta menyia-nyiakan anggaran publik yang telah digelontorkan.

Sikap kepala desa yang dinilai arogan dan merendahkan profesi jurnalis juga menimbulkan kecaman, karena mencederai prinsip keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim : bersambung

Pos terkait