BUSERJATIM.COM-
Samarinda, Kalimantan Timur – 25 Juni 2025
Praktik perjudian sabung ayam di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan setelah masyarakat melaporkan aktivitas tersebut disertai bukti video yang dikirim langsung ke Humas Polda Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Masyarakat menduga adanya pembiaran sistematis oleh pihak kepolisian mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda. Dugaan ini mencuat setelah laporan warga pada hari sebelumnya dibantah oleh pihak Polsek setempat dengan alasan tidak ada aktivitas sabung ayam di lokasi saat pengecekan dilakukan.
“Padahal kami berada di sana dan merekam langsung aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Bukti video bahkan sudah kami kirimkan ke Humas Polda, namun tidak ada tindakan yang terlihat di lapangan,” ungkap salah satu warga pelapor.
Masyarakat pun menuding bahwa ada dugaan kerja sama antara oknum aparat dan jaringan mafia perjudian. Nama seorang yang disebut sebagai pengelola lapangan sabung ayam, Hj. Lakki, bahkan dikabarkan mengaku terang-terangan bahwa ia aman dari jeratan hukum karena memiliki “setoran rutin” ke beberapa tingkatan kepolisian.
“Kalau benar ini dibiarkan, maka wajar jika publik menilai bahwa hukum di Kalimantan Timur sudah dikuasai mafia. Kami mohon Pak Jenderal di Mabes Polri segera bertindak,” ujar warga.
Permintaan Investigasi Independen oleh Mabes Polri
Para pelapor meminta agar Mabes Polri turun langsung ke lokasi untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian ini. Warga juga menyatakan kesediaannya untuk mendampingi proses investigasi dengan membawa bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk video dan rekaman saksi mata.
Mereka menekankan bahwa ini bukan laporan pertama. Beberapa kali aduan masyarakat yang dilengkapi bukti kuat sudah disampaikan ke Polsek hingga Polda, namun tidak ada tindak lanjut berarti. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada unsur pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Regulasi Terkait Perjudian dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang
- Pasal Terkait Perjudian dalam KUHP
Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau turut serta dalam permainan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 5 ayat (1): Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan hukum dalam menjalankan tugas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Anggota Polri yang terlibat atau melindungi aktivitas ilegal seperti perjudian dapat dikenai sanksi disiplin berat dan diberhentikan tidak dengan hormat.
Desakan Masyarakat
Dengan bukti video, pengakuan pihak yang terlibat, dan tidak adanya tindakan dari pihak aparat, warga mendesak agar:
Mabes Polri membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi independen
Pemeriksaan terhadap oknum Polsek, Polres, dan Polda yang diduga membiarkan atau menerima aliran dana dari perjudian
Penutupan permanen lokasi sabung ayam dan penegakan hukum terhadap pelaku utama serta pihak pelindungnya
Warga menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari pusat, mereka siap menyampaikan laporan secara terbuka ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi III DPR RI.
tim : bersabung






