NGAWI,BUSERJATIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menyeret nama Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto. Pada Senin malam (26/05/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Komisi II DPRD Ngawi dan kediaman pribadi Winarto di Desa Tempuran, Kecamatan Paron.
Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan terkait kasus yang tengah diselidiki. Winarto, anggota legislatif dari Fraksi Partai Golkar, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment.
Pihak Kejari Ngawi belum memberikan pernyataan resmi soal temuan dalam penggeledahan tersebut. Namun, penyidik terlihat membawa beberapa dokumen dan perangkat elektronik dari dua lokasi yang digeledah.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati langkah Kejari dalam menjalankan tugasnya. Prinsipnya, DPRD mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, kami juga berharap hak-hak hukum saudara Winarto tetap dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Yuwono kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Kejari Ngawi menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan dari pihak legislatif maupun eksekutif yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.






