Polres Ngawi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi, Empat Tersangka Diamankan

NGAWI, BUSERJATIM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban bayi, pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah laporan dari perangkat desa di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Ngawi.

Dalam konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan, bahwa jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang dikamuflase dengan modus adopsi pribadi.

Bacaan Lainnya

“Para tersangka telah melakukan perdagangan bayi lebih dari 10 kali di berbagai wilayah di Jawa Timur dan DKI Jakarta, dengan modus mengaku mengadopsi sendiri,” jelas Kapolres.

Empat tersangka berhasil diamankan, yakni ZM (34) asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; SA (35) asal Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo; R (32) asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan; dan SEB (22) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.

“Keempat tersangka kini telah kami tahan di Polres Ngawi berikut barang buktinya,” tambah Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.

Kapolres menjelaskan, para tersangka menargetkan ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah, untuk kemudian meyakinkan mereka agar menyerahkan bayi yang baru lahir kepada calon orang tua asuh. Dari proses tersebut, tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persalinan.

Dari hasil pengembangan, jaringan ini juga terhubung hingga ke wilayah Kabupaten Ponorogo.

Para pelaku mendapat keuntungan bervariasi dari praktik ini: SA memperoleh Rp4.000.000, ZM Rp2.500.000, SEB Rp2.000.000, dan R Rp1.000.000.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat keterangan lahir, surat perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, ponsel milik tersangka, dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” tutup Kapolres.

Pos terkait