Sidrap, Sulawesi Selatan — Kinerja Polsek Wattang Pulu tengah disorot publik usai laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh warga bernama Gebi Alha belum mendapatkan penanganan cepat, hingga pelaku yang dilaporkan dikabarkan telah kabur dari wilayah hukum.
Dalam laporan tersebut, Gebi Alha menyebut dua nama terlapor, yaitu Hj. Linda dan Herman, terkait sebuah peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi penjualan apang di Lawawoi, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Kepala Kepolisian Sektor Wattang Pulu, AKP Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para terlapor. Namun, menurut Gebi Alha, proses yang dilakukan oleh kepolisian dinilai terlalu lambat dan tidak efektif.
“Kata Pak Kapolsek, mereka sudah menyurati pelaku. Tapi diminta tunggu sampai panggilan ke-2 atau ke-3. Bagi saya itu sangat lambat karena kasus ini sudah jelas memenuhi unsur dua pasal pidana. Kenapa harus menunggu tahap pemanggilan sampai tiga kali?,” tegas Gebi kepada awak media.
Yang lebih mengejutkan, menurut informasi dari pihak kepolisian sendiri, pelaku kini telah melarikan diri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari pihak pelapor maupun masyarakat sekitar, mengapa tidak ada tindakan cepat untuk mengamankan pelaku sejak awal?
“Kalau dari awal ditindak tegas dan cepat, pelaku tidak akan sempat kabur. Tapi karena lambat, akhirnya pelaku punya banyak waktu untuk melarikan diri,” tambah Gebi.
Polsek Wattang Pulu sendiri berkantor di Jl. Poros Pare–Sidrap, Lawawoi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang memadai dari Kapolsek terkait lambannya penanganan laporan ini.
Catatan Hukum
Dalam penanganan kasus pidana, kepolisian seharusnya dapat melakukan langkah cepat berupa:
Pemanggilan terlapor secara tertulis (Pasal 112 KUHAP)
Penangkapan jika dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (Pasal 17–18 KUHAP)
Terlambatnya tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam penegakan hukum, dan masyarakat berhak untuk melaporkan ke Propam atau Kompolnas.
Jurnalis : baharuddin. M






