NGAWI,BUSERJATIM.COM – 26 Mei 2025
Kejaksaan Negeri Ngawi akhirnya menetapkan Winarto, anggota DPRD Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk pendirian pabrik di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penetapan tersebut disertai dengan penahanan resmi yang dilakukan pada Senin siang sekitar pukul 13.10 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, dalam keterangan pers menyebutkan bahwa Winarto diduga kuat berperan sebagai fasilitator antara pihak perusahaan dan para pemilik lahan. Namun, dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi atas pajak daerah serta gratifikasi kepada sejumlah pihak, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Peran tersangka ini sebagai fasilitator antara pihak perusahaan dengan petani pemilik lahan. Namun dalam perjalanannya ada manipulasi atas pajak daerah dan gratifikasi ke sejumlah pihak,” ujar Susanto Gani.
Meskipun total kerugian negara masih dalam proses penghitungan, Kejari mengungkap bahwa Winarto sempat menerima transfer dana sebesar Rp91 miliar dari perusahaan yang akan mendirikan pabrik tersebut. Selain itu, lahan yang dibebaskan juga diduga mencakup aset milik pemerintah, yang saat ini sedang dianalisis oleh tim kejaksaan.
Penyidik Kejari juga telah menyita empat unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp200 juta yang sempat diberikan Winarto kepada pihak tertentu. Saat ini, penyidik masih menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga telah dijual atau disingkirkan sebagai bagian dari upaya menghilangkan barang bukti.
Susanto Gani menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlanjut, dan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain termasuk oknum ASN yang terindikasi terlibat juga akan dilakukan.
Namun penetapan tersangka dan penahanan Winarto memicu reaksi keras dari kuasa hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo. Ia menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan, dan menyoroti bahwa dugaan gratifikasi tidak bisa hanya ditujukan ke kliennya semata.
“Ketika dugaannya gratifikasi, maka pihak lain juga pernah menerima setorannya, di antaranya oknum ASN, mantan Kajari Ngawi, dan mantan Dandim Ngawi,” tegas Dwi. Ia menegaskan bahwa kliennya pernah menyetorkan dana ke sejumlah pihak yang disebut memiliki posisi dan kewenangan saat itu.
Terkait tudingan tersebut, pihak Kejari belum memberikan komentar lebih lanjut. Namun menurut Susanto Gani, setiap informasi dan klaim akan ditelusuri dan dianalisis berdasarkan alat bukti dan saksi yang relevan. “Kami bekerja berdasarkan hukum dan fakta, bukan opini,” ujarnya singkat.
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat legislatif aktif dan menyentuh dugaan aliran dana ke kalangan pejabat tinggi di masa lalu. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Red






