Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Tanah Pabrik Mainan di Ngawi, Kejari Sudah Periksa 25 Saksi Termasuk Anggota DPRD

NGAWI,BUSERJATIM.COM – Kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan lahan pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, terus menjadi sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian ialah dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD setempat berinisial W dalam perkara tersebut.

Untuk mengusut kasus yang menjadi perbincangan hangat masyarakat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi telah memanggil dan memeriksa total 25 orang saksi. Salah satunya adalah W, yang merupakan wakil rakyat di DPRD Ngawi. Pemanggilan terhadap W telah dilakukan sebanyak tiga kali, dan pada Jumat pagi (23/5/2025), ia akhirnya memenuhi panggilan Kejari setelah sebelumnya sempat absen karena alasan kesehatan.

“Ya, tadi memang ada pemanggilan. Intinya kami masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari saksi tersebut. Ada hal-hal yang perlu kami gali untuk kemudian disimpulkan. Total sudah ada 25 saksi yang kami panggil,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Erisca Ricardo, kepada awak media.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, penyidik Kejari memberikan tiga pertanyaan kepada W. Meski demikian, hingga kini pihak Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara ini dan menyatakan masih perlu melakukan rapat internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Untuk penetapan tersangka belum dilakukan. Hasil pemeriksaan ini akan kami rapatkan terlebih dahulu. Pemanggilan lanjutan terhadap W akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” imbuh Erisca.

Sementara itu, kuasa hukum W, Dwi Prasetyo Wibowo, menyatakan bahwa kliennya kini dalam kondisi sehat dan telah memberikan keterangan lengkap kepada pihak Kejaksaan.

“Kami tadi dimintai keterangan, dan semuanya sudah dijelaskan kepada penyidik. Soal keterlibatan W, kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum dan menunggu hasil dari pihak Kejaksaan,” ujar Dwi.

Masyarakat Kabupaten Ngawi pun berharap Kejari bisa menuntaskan kasus ini secara transparan dan tidak berlarut-larut, mengingat isu tersebut telah menyita perhatian publik. Penuntasan kasus ini juga dinilai penting agar tidak mengganggu iklim investasi di daerah yang dikenal dengan sebutan Kota Ramah tersebut.

red

Pos terkait