PADANGBAI, BUSERJATIM.COM – Kendaraan air atau alat transportasi air adalah semua jenis kendaraan yang dirancang untuk bergerak di atas atau di bawah air, seperti kapal, perahu, kapal selam, dan jet boat. Alat transportasi air digunakan untuk mengangkut orang dan barang di berbagai perairan, mulai dari laut, sungai, danau, hingga kanal. Namun, berbeda dengan Kapal LCT Trayek Padangbai-Nusa Penida yang seharusnya khusus untuk kendaraan umum bercampur muat dengan mobil Tangki BBM. Dugaan ada pelanggaran berat dilakuan Kapal LCT tersebut yang mengangkut lebih dari 10 unit mobil Tangki BBM. Bali, Rabu (14/5/2025)
Salah-satu Penumpang Kapal LCT mengatakan, seharusnya itu tidak diperbolehkan mobil-mobil Tanki BBM berisi maupun kosong karena berbahaya dan pelanggaran berat.
“Kapal LCT nya Yg Trayek Padangbai – Nusa Penida Muat Tangki BBM.
Balik Dari Nusa Penida – Padangbai Muatanya Tengki BBM Campur Kendaraan Umum.
Itu Pelanggarannya Pak Tidak Boleh Walaupun Di Katakan Itu Kosong Tengkinya Bekas Sisa” BBM Masih Ada Itu Berbaya Pak,” ucapnya kepada wartawan dalam bentuk pesan WhatsApp agar berita ini ditayangkan, Rabu (14/5) sore.
“Info selengkapnya cek video melalui kontak WA +62 823-4092-9299,” ucapnya lagi enggan disebut namanya.
Hasil dari investigasi awak media berdasarkan sumber temuan yang dihimpun banyak dugaan kuat melakukan pelanggaran undang-undang Pelayaran. Tiket pembayaran untuk mulai dari nilai Rp 250.000 sampai Rp 300.000 untuk meloloskan truk tanki berisi BBM ini tanpa menghiraukan keselamatan penumpang. Pihak Kapal LCT mendapatkan tambahan tarif tiket pembayaran lagi, untuk muatan truk tanki BBM bisa masuk Kapal.
Muatan Truk Tanki BBM masuk Kapal dari Padangbai sesuai prosedur. Namun, Truk Tanki BBM muatan kosong dari arah sebaliknya tidak sesuai prosedur. “Itu masih ada sisa BBM campuran yang dapat membahayakan penumpang Kapal LCT,” ujarnya lagi.
Penegasan Pemerintah:
UU yang mengatur truk tangki minyak dan pengangkutannya di kapal meliputi UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan peraturan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan serta angkutan di perairan. Undang-undang ini mengatur aspek keselamatan, izin usaha, dan pengamanan dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) di kapal.

Elaborasi:
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
UU ini mengatur aspek-aspek umum terkait pelayaran, termasuk pengangkutan barang berbahaya seperti BBM di kapal. - UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:
UU ini mengatur sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Pelanggaran terhadap UU ini, seperti pengangkutan BBM tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana. - Peraturan Pemerintah terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
UU ini mengatur pengangkutan BBM melalui darat, termasuk truk tangki, dan memastikan keselamatan lalu lintas. - Peraturan Pemerintah terkait Angkutan di Perairan:
UU ini mengatur pengangkutan BBM melalui laut, termasuk kapal tanker, dan memastikan keselamatan dan keamanan di perairan. - Izin Usaha:
Pengangkutan BBM, baik melalui jalan darat (truk tangki) maupun laut (kapal tanker), memerlukan izin usaha yang sah.
- Keselamatan:
Pengangkutan BBM harus memenuhi standar keselamatan tertentu, termasuk pelabelan, penanganan, dan tindakan darurat. - Sanksi:
Pelanggaran terhadap UU terkait BBM dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, termasuk denda dan/atau penjara.
Penerapan:
Pengangkutan BBM dari terminal BBM ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) menggunakan truk tangki harus memiliki izin usaha dan mengikuti peraturan lalu lintas.
Kapal tanker yang mengangkut minyak mentah atau hasil olahan harus memiliki sertifikat keselamatan dan memenuhi standar internasional.
Penggunaan truk tangki yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti tanpa izin atau tidak dilengkapi dengan standar keselamatan, dapat dikenakan sanksi.
Atas kejadian yang berbahaya menyangkut keselamatan penumpang, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun APH berkaitan di Bali kepihak PT Sentana Giri Nusa, Owner WS alias Wayan Sumantara Kapal LCT Bima Ama LCT Arjuna di Padangbai tersebut yang diduga sudah lama beroperasi diperairan Laut Bali trip Padangbai – Nusa Penida Muat Tangki BBM ini. Dan harapan penumpang yang sering memakai jasa layanan kapal LCT tersebut tidak lagi mengangkut truk-truk berisi BBM dan menindak tegas pelaku yang menyalahi aturan.
Source: by Penumpang Kapal LCT
[ elangbali ]






