Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Ditahan, Diduga Rugikan Keuangan Bank Rp2,9 Miliar


BUSERJATIM.COM –

Banda Aceh – 18 Mei 2025
Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, pada Kamis (15/5).

Bacaan Lainnya

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, Bank Aceh Syariah mengalami kerugian keuangan hingga mencapai Rp2,9 miliar.

“Dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, Minggu (18/5).

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Polda Aceh untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan dan untuk mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” tambah Supriadi.

Polda Aceh juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik tengah menelusuri dugaan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di lingkungan Bank Aceh Syariah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat peran strategis Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang seharusnya mengedepankan tata kelola yang transparan dan akuntabel.


Pos terkait