BUSERJATIM.COM –
Magetan – Setelah sebelumnya menyoroti keberadaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan papan reklame di wilayah Magetan, Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Magetan, Sofyan, kini kembali menyoroti persoalan aset hasil penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan.
“Saya akan meminta data dan informasi hasil penertiban papan reklame atau baliho mulai lima tahun terakhir hingga sekarang agar mengetahui nasib barang tersebut,” ujar Sofyan, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, barang-barang yang diamankan oleh Satpol PP karena melanggar aturan perlu mendapat perhatian terkait penyimpanan dan perawatannya. Melalui sambungan telepon selulernya, Sofyan berkoordinasi langsung dengan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar.
Gunendar mengungkapkan, pihaknya mengalami kendala dalam hal penyimpanan, terutama karena banyaknya besi hasil penertiban yang memiliki tonase berat.
“Penyimpanan di belakang kantor Satpol PP sudah tidak muat. Bahkan, pondasi pagar kantor sampai sempat jebol karena beban terlalu berat,” terangnya.
Terkait Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Pasar Baru Magetan dan papan baliho, Satpol PP disebut siap melakukan pembongkaran jika Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersedia menerima hasilnya.
“Satpol PP siap membongkar, dengan catatan BPKAD bersedia menerima hasil pembongkaran,” lanjut Gunendar.
Namun, menurutnya, saat ini terjadi kebuntuan karena BPKAD yang awalnya bersedia menerima aset hasil pembongkaran kini enggan menampungnya, dengan alasan tidak memiliki gudang penyimpanan.
“Awalnya ada berita acara serah terima antara Satpol PP dan BPKAD. Tapi sekarang tidak diterima, akhirnya barang-barang mangkrak di Satpol PP. Kami sudah buat telaah kepada Bupati agar segera ada tindak lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Magetan, Sri Rahayu, saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Saya minta waktu untuk melakukan pengecekan data dulu, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.
Sofyan berharap, Pemkab Magetan segera menyelesaikan persoalan ini agar aset tidak terbengkalai.
“Kalau memang sudah tercatat sebagai aset, kenapa tidak segera dilelang? Jangan dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.
(ebit)






