Dugaan Penyelewengan Dana PIP di yayasan Sekolah Muhammadiyah Se -Kabupaten Ngawi Kian Menguat

NGAWI,BUSERJATIM.COM-, Rabu 16 April 2025 – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di dua sekolah Muhammadiyah, yakni SMA 1 Muhammadiyah di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 26, Margomulyo, Kecamatan Ngawi, dan SMK Muhammadiyah 2 , Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, semakin mencuat ke permukaan publik

Ini merupakan konfirmasi ketiga tim wartawan ke sekolah-sekolah tersebut untuk menggali informasi, khususnya terkait pengelolaan dana PIP dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, hasilnya kembali mengecewakan. Kepala SMK Muhammadiyah 2, Anis, ketika dihubungi melalui WhatsApp, justru melemparkan tanggung jawab kepada Ketua Yayasan Muhammadiyah, Dani, yang berada di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah (STITM) Tempurrejo Mantingan Ngawi.

Bacaan Lainnya

Pertemuan akhirnya dilakukan dengan Dani selalu penanggung jawab yayasan yang berada di STITM Mantingan Namun, pernyataan yang disampaikan justru menambah panjang daftar pertanyaan publik. “Saya tidak tahu apa-apa soal dana PIP,” ungkap Dani.

Ia mengaku tidak memiliki akses atau pengetahuan terkait pengelolaan dana PIP yang disalurkan ke sekolah-sekolah Muhammadiyah se – kabupaten Ngawi di bawah yayasan yang dipimpin ” Ujarnya

Pernyataan tersebut mengundang keprihatinan. Dana PIP merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Seharusnya, pengelolaan dana ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Saya seharusnya tahu dan mengawasi penggunaan dana ini. Tapi kenyataannya, saya tidak tahu sama sekali,” lanjut Dani. Pernyataan ini memicu dugaan bahwa ada ketidakterbukaan, bahkan kemungkinan penyelewengan dalam proses penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut.

Sejumlah orang tua siswa mulai angkat suara. Mereka menuntut transparansi dari pihak sekolah dan yayasan. “Kami hanya ingin tahu dana itu digunakan untuk apa. Kalau bukan untuk pendidikan anak kami, lalu untuk siapa?” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari data yang diperoleh tim investigasi, berikut adalah rincian penyaluran dana PIP ke sekolah-sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Ngawi selama tahun 2023 dan 2024:Rincian Dana PIP Sekolah Muhammadiyah Kabupaten Ngawi:

SD Muhammadiyah 1 (2024):

  • Disalurkan: 23 siswa, Rp 10.350.000
  • Pemberian: 9 siswa, Rp 4.050.000
  • Aktivasi nominasi: 2 siswa, Rp 900.000
  • Relaksasi: 12 siswa, Rp 5.400.000

SMP Muhammadiyah 1 Ngawi (2023):

  • Disalurkan: 92 siswa, Rp 56.350.000
  • Pemberian: 62 siswa, Rp 35.625.000
  • Aktivasi nominasi: 2 siswa, Rp 750.000
  • Relaksasi: 28 siswa, Rp 19.875.000

SMP Muhammadiyah 1 Ngawi (2024):

  • Disalurkan: 43 siswa, Rp 28.500.000
  • Pemberian: 37 siswa, Rp 25.500.000
  • Relaksasi: 6 siswa, Rp 3.000.000

SMA 1 Muhammadiyah Ngawi (2023):

  • Disalurkan: 64 siswa, Rp 58.000.000
  • Pemberian: 35 siswa, Rp 30.500.000
  • Aktivasi nominasi: 24 siswa, Rp 30.500.000
  • Relaksasi: 5 siswa, Rp 4.000.000

SMA 1 Muhammadiyah Ngawi (2024):

  • Disalurkan: 59 siswa, Rp 96.300.000
  • Pemberian: 26 siswa, Rp 36.900.000
  • Aktivasi nominasi: 13 siswa, Rp 23.400.000
  • Relaksasi: 20 siswa, Rp 36.000.000

SMK 1 Muhammadiyah Ngawi (2023):

  • Disalurkan: 146 siswa, Rp 110.500.000
  • Pemberian: 64 siswa, Rp 48.500.000
  • Aktivasi nominasi: 46 siswa, Rp 38.000.000
  • Relaksasi: 36 siswa, Rp 24.000.000

SMK 1 Muhammadiyah Ngawi (2024):

  • Disalurkan: 125 siswa, Rp 185.400.000
  • Pemberian: 84 siswa, Rp 124.200.000
  • Aktivasi nominasi: 4 siswa, Rp 3.600.000
  • Relaksasi: 37 siswa, Rp 57.600.000

SMK 2 Muhammadiyah Mantingan (2023):

  • Disalurkan: 98 siswa, Rp 78.500.000
  • Aktivasi nominasi: 87 siswa, Rp 86.500.000
  • Relaksasi: 66 siswa, Rp 44.000.000
  • Pemberian total: 251 siswa, Rp 209.000.000

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas. Banyak pihak mendesak agar dinas terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana PIP ini.

Jika terbukti adanya penyimpangan, masyarakat berharap agar penegakan hukum ditegakkan dan dana pendidikan benar-benar kembali kepada tujuan semula untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak bangsa.

red/tim

Pos terkait