Maraknya Loket Narkoba di Samarinda, Polisi Dituding Tutup Mata: Regulasi dan Tanggung Jawab Penegak Hukum

Samarinda, Kalimantan Timur – Maraknya loket penjualan narkoba di Samarinda yang beroperasi selama 24 jam tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian menuai kecaman masyarakat. Warga telah berulang kali melaporkan aktivitas ini kepada Polsek dan Polres, namun keluhan mereka seolah tak mendapat respons serius. Bahkan, ada dugaan bahwa aparat hanya berpura-pura tidak mengetahui keberadaan jaringan narkoba yang semakin terbuka di kota ini.

Salah satu warga yang melapor ke Polres mengungkapkan bahwa mereka hanya mendapatkan jawaban yang mengecewakan dari Kasat Narkoba. Dalam pernyataannya, Kasat Narkoba seakan tidak peduli terhadap keberadaan loket-loket penjualan narkoba yang sudah lama beroperasi, seperti yang berada di daerah Pulau, Merak, dan Pesut.

“Saya kira kamu mau melapor ada loket baru, ternyata itu-itu saja. Kalau ada loket baru, ayo kita sama-sama kerja,” ungkap Kasat Narkoba seperti yang dikutip warga, menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

Ketika warga menanyakan mengapa penjualan narkoba tidak diberantas, polisi berdalih bahwa jumlah anggota mereka terbatas dan para pelaku cepat melarikan diri saat penggerebekan dilakukan. Lebih jauh, Kasat Narkoba juga menyarankan agar warga melaporkan masalah ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN), bukan hanya ke kepolisian.

Regulasi dan Tanggung Jawab Aparat dalam Pemberantasan Narkoba

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas peredaran narkoba. Beberapa poin penting dalam regulasi ini adalah:

  1. Pasal 75 menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan peredaran narkotika adalah tugas dan wewenang kepolisian serta BNN.
  2. Pasal 80 mengatur bahwa setiap petugas yang mengetahui adanya peredaran narkoba wajib segera melakukan tindakan hukum untuk memberantasnya.
  3. Pasal 111 – 114 menjelaskan ancaman pidana bagi siapa saja yang memproduksi, mengedarkan, atau membiarkan penyalahgunaan narkotika terjadi.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika juga menegaskan bahwa Polri wajib melakukan penyelidikan, penindakan, dan pemantauan ketat terhadap jaringan narkoba.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Samarinda menuntut tindakan nyata dari kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan mereka dan tidak lagi mengabaikan masalah ini. Dengan semakin terbukanya informasi mengenai lokasi-lokasi penjualan narkoba, publik berharap pihak berwenang bertindak tegas, sesuai dengan amanat hukum yang berlaku.

Jika aparat terus bersikap pasif, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin merosot, dan peredaran narkoba akan semakin sulit dikendalikan.

jurnalis : baronk

Pos terkait