JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut dari Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK), yang berada di bawah jajaran Koarmada I, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba asal Malaysia. Sebanyak 48 kemasan plastik berisi total 60.000 butir pil ekstasi, dengan nilai mencapai Rp21 miliar, diamankan dari tiga orang terduga pelaku di Perairan Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, Selasa (25/2).
Penangkapan berawal ketika tim F1QR Lanal TBK yang sedang berpatroli melihat siluet dua boat pancung bermesin 15 PK yang bergerak mencurigakan dengan kecepatan tinggi dari arah Tanjung Batu menuju Penyalai. Menyadari adanya aktivitas yang mencurigakan, tim patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju boat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, tiga orang yang berada di dalam boat—berinisial AG (54), BK (47), dan RA (40)—terbukti membawa empat buah ransel yang berisi 60.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 48 bungkus plastik.
TNI AL kemudian berkoordinasi dengan tim narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa pil tersebut mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi.
Dalam konferensi pers di Markas Komando Lantamal IV Batam, Pangkoarmada I Laksda TNI Yoos Suryono menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan deteksi dini untuk mengantisipasi maraknya penyelundupan narkoba, khususnya melalui jalur laut.
“Asal dari peredaran narkoba ini dari Malaysia dan akan diedarkan melalui jalur-jalur tikus. Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi bangsa. TNI AL berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” tegas Laksda Yoos Suryono.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang lebih luas. Sementara itu, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
[dd99]