Karangasem –
Viralnya keempat wartawan media online yang diamankan petugas di Galian C, di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, berakhir damai melalui mediasi di hadapan Kapolsek Selat, Polres Karangasem.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa keempat oknum wartawan tersebut diduga memeras dengan meminta sejumlah dana terhadap beberapa pengusaha Galian C dengan mengatasnamakan Humas Polda Bali.
Kasus tersebut langsung ditangani oleh Polsek Selat setelah keempat oknum wartawan tersebut diserahkan oleh Intel Korem dan beberapa pengusaha galian C.
Kapolsek Selat AKP I Dewa Gede Ariana, S.H. memimpin mediasi antara para oknum wartawan dengan perwakilan pengusaha galian C di ruang Unit Reskrim Polsek Selat pada pukul 16.20 WITA. Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil Selat, Personil Korem.
“Hasil mediasi menyepakati bahwa keempat oknum tersebut akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pihak terkait apabila kedepannya ada penggalangan dana,” jelas AKP I Dewa Gede Ariana.
Sementara itu, Danramil Selat Kpn Inf Marjuli menyampaikan, dalam kegiatan di wilayah selat sekecil apapun, tolong diinfokan ke kami, jangan bergerak sendiri-sendiri sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara warga masyarakat dengan harapan ikuti aturan yang berlaku, sehingga berjalan aman dan tertib.
Menurut penjelasan dari salah satu oknum wartawan mengatakan dalam hak jawabnya, ini hanya kesalahpahaman, sebab kami datang ke para pengusaha galian C dalam rangka memohon sumbangan untuk persiapan perayaan Hari Pers Nasional, dan di dalam kegiatan ini, kami datang tidak melakukan pemaksaan atau pengintimidasian.
“Kami datang kesini mau konfirmasi secara baik baik, dan menjelaskan bahwa kami akan merayakan Hari Pers Nasional, sudilah kiranya untuk membantu kegiatan kami, kami diterima dengan baik dan disertai penyerahan topi dan kaos berlogo Jurnalis Polisi seharga Rp.350 ribu.” jelas LS, salah satu oknum wartawan.
Oknum wartawan juga menambahkan, jika kami harus meminta ijin untuk sekedar konfirmasi terlebih dahulu, bukankah tidak ada aturan yang mengharuskan wartawan minta ijin. Sesuai dengan Ketentuan pasal 8 UU No 40 tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.
Dalam mediasi tersebut, pihak oknum Wartawan juga telah menghapus dokumen berupa foto dan vidio selama melaksanakan aktivitas penggalian dana ke para pengusaha galian C di wilayah Selat dan berjanji tidak akan melaksanakan aktivitas penggalian dana tanpa terlebih dahulu koordinasi dengan pengusaha galian C.
Sementara itu, pihak pengusaha galian C tidak akan melarang siapapun yang datang dengan tujuan memohon bantuan, baik dana dan material sepanjang kegiatan mereka resmi dan melalui mekanisme yang tidak terkesan mengintimidasi, mencari kelemahan dan kesalahan para pengusaha, karena selama ini para pengusaha sudah melaksanakan aktivitas penggalian sesuai aturan yang berlaku.
[ elangbali ]