Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan terkait keberangkatan haji Furoda yang melibatkan pelaku atas nama JUWARIYAH binti SIKAS (42 tahun). Modus operandi pelaku adalah menerima uang pendaftaran dari calon jamaah untuk keberangkatan haji Furoda, namun uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika korban, NURYANTI, mendaftarkan diri untuk keberangkatan haji Furoda melalui Ladima Tours & Travel di Jl. Raya Nglames No. 55, Ds. Tiron, Kec. Madiun. Korban menyerahkan uang sebesar Rp199 juta yang dicicil sebanyak tiga kali. Dijanjikan berangkat pada tahun 2020, keberangkatan tertunda akibat pandemi Covid-19.
Pada tahun 2022, pelaku meminta tambahan biaya sebesar Rp100 juta untuk proses keberangkatan. Namun, hingga tahun 2023, korban diminta kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp50 juta. Total, korban menyerahkan Rp347 juta kepada pelaku.
Setelah beberapa kali penundaan, korban menerima informasi bahwa keberangkatan haji Furoda tidak dapat terlaksana kecuali korban membayar tambahan biaya hingga Rp400 juta per orang. Merasa dirugikan, korban meminta pengembalian uang. Namun, dari total uang yang disetor, baru Rp77 juta yang dikembalikan oleh pelaku.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
1. Bukti percakapan WhatsApp.
2. Bukti setoran bank dan kuitansi pembayaran.
3. Surat perjanjian pengembalian uang.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun.
Imbauan Polres Madiun
Kapolres Madiun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih agen perjalanan haji dan umrah. “Pastikan agen yang dipilih memiliki kredibilitas dan izin resmi dari pemerintah,” tegas (Red)






