Terungkap, Korupsi Proyek Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan Bandung Kerugian Capai Rp 12,8 Miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menerangkan berdasarkan laporan polisi 25 Oktober 2022, telah ditindaklanjuti proses penyidikan sehingga diketahui diduga ada tipidkor pada pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan dengan bersumber APBD Jabar tahun anggaran 2019.

“Peristiwa dugaan tipidkor ini terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ). Berdasarkan kunjungan kegiatan pembangunan konstruksi gedung lanjutam D, F, dan G RSUD Al Ihsan, dilakukan kontrak pada 15 Oktober 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp 36,2 miliar,” katanya.

Jumlah nominal tadi, lanjutnya, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari, terhitung sejak kontrak 15 Oktober 2019 sampai 28 Desember 2019. Namun, Jules menyebut pada pelaksanaan pekerjaan, PT GUA tak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai progres 100 persen.

“Jadi, sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak, PT GUA hanya capai progres sekitar 65 persen. Sehingga oleh PT GUA dibayar berdasarkan progres sebesar Rp 23,5 miliar dari nilai kontrak Rp 36,2 miliar,” katanya.

Berikutnya, Jules menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada 22 September 2023 tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam penghitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik konstruksi gedung pelayanan utama lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan dan instansi terkait lainnya Rp 12,8 miliar.

Jadi, total kerugian itu senilai Rp 12,8 miliar. Tersangka saat ini ditetapkan ada dua orang, yakni MA berprofesi wiraswasta dan RT selaku ASN di Jabar. Yang ditampilkan di hadapan awak media merupakan MA selaku pelaksanaan pekerjaan alias Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen. Kami amankan barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar. Lalu, ada dokumen-dokumen semisal dokumen perencanaan, TPA, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, dan permohonan lelang, kemudian ada dokumen pembayaran, laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, dan laporan hasil audit dari ahli Polban, serta final report pemeriksaan fisik konstruksi,” kata Jules.

Adapun UU yang dilanggar, yakni UU Tipidkor pasal 2 ayat 1, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Ada juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede menambahkan tersangka yang berstatus ASN merupakan PPK. Dari sebanyak 40 saksi yang sudah diperiksa, kata Maruly, sedang disortir kaitan-kaitan lain yang mungkin bisa berkembang menjadi tersangka baru yang memiliki peran.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru. Jadi, penyidik dalam hal ini benar-benar mendalami dan mensortir peran dari masing-masing,” katanya.

Humas – Polda Jabar

( B.i )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *