BUSERJATIM GRUOP –
Ngawi – Kejaksaan Negeri Ngawi mengadakan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ngawi pada Jumat (20/12/2024). Pertemuan tersebut membahas isu yang berkembang di masyarakat terkait penerimaan hibah Kabupaten Ngawi tahun 2022.
Dalam audiensi, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menegaskan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus hibah tidak didasarkan pada motif balas dendam, melainkan murni langkah penegakan hukum.
“Fenomena akhir-akhir ini yang meresahkan, tentu ini merupakan langkah yang harus kami ambil untuk menjalankan penegakan hukum,” ujar Susanto.
Ia menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan memperbaiki sistem yang ada, agar berjalan sesuai regulasi. “Bukan tujuan balas dendam. Kami hadir untuk memperbaiki sistem, menegakkan hukum, dan menciptakan regulasi yang lebih baik,” tambahnya.
Susanto juga menyoroti sistem yang selama ini berjalan, yang cenderung membiasakan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami ingin memperbaiki kebiasaan yang tidak sesuai dengan aturan. Langkah ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk merubah sistem menjadi lebih baik,” tegasnya.
Ketua PCNU Ngawi, Rudi Triwachid, menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi upaya bersama untuk menjernihkan situasi dengan cara tabayyun atau klarifikasi. “Kami hadir untuk tabayyun terkait situasi akhir-akhir ini terkait hibah,” katanya.
Melalui audiensi ini, Kejaksaan Negeri Ngawi berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan hibah di Kabupaten Ngawi.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
red