Madiun – Polres Madiun melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polri di Lapangan Tribrata Polres Madiun, Senin (16/12/2024). Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Madiun.
PTDH ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/631/XI/2024 tanggal 25 November 2024, yang memutuskan pemberhentian Aiptu Parman Budi Santoso dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aiptu Parman sebelumnya bertugas sebagai Ba Polres Madiun dan dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Madiun menegaskan pentingnya konsistensi penerapan reward dan punishment di tubuh Polri.
“Anggota yang berprestasi akan kami beri reward, sementara mereka yang melakukan pelanggaran, tindak pidana, atau melanggar aturan akan diberikan punishment sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Muhammad Ridwan.
Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena Aiptu Parman tidak hadir. Sebagai simbolis, foto yang bersangkutan dibawa ke depan Inspektur Upacara untuk mewakili prosesi PTDH. Penanggalan seragam dinas Polri juga tidak dilakukan karena ketidakhadiran anggota tersebut.
Kapolres berharap, dengan adanya PTDH ini, seluruh personel dapat menjadikannya pelajaran untuk selalu menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” pungkas Kapolres.






