KOTA MADIUN, BUSERJATIM.COM GROUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam program 100 hari kerja Presiden RI.
Disampaikan Kasat Narkoba melalui Kasihumas Ipda Ubaidillah bahwa Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia terlebih mejelang nataru 2025. Jumat(13/12).
Lanjutnya, penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Desember 2024, pukul 19.55 WIB, di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tersangka, H. .A (39), seorang tukang las warga Jalan Budomanis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi masyarakat ini jajaran sat narkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa Jalan Kapten Tendean kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba dengan sistem “ditinggal disuatu tempat dan dikendalikan via Handphone,”jelasnya.
Kemudian petugas yang melakukan pendalaman berhasil menangkap tersangka, dan tersangka ini berupaya merusak ponselnya, namun dengan kesigapanya petugas berhasil mengamankan salah satu barang bukti tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,41 gram, satu unit handphone merk Redmi Note 7 Pro, satu unit sepeda motor Honda Vario abu-abu nopol AE 24xx BY, dan satu korek api gas warna biru.
Akibat kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasihumas menghimbau kepada generasi muda agar menjauhi narkoba, Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia “pungkasnya.(hms).