Bengkulu, 7 November 2024 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Bengkulu, Prengki, dengan tegas menyatakan bahwa Budi Arie Setiadi, Ketua Umum Projo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), merupakan tokoh yang berada di garis depan dalam memberantas judi online di Indonesia. Menurut Prengki, selama menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie telah menunjukkan hasil konkret dalam menjalankan kewenangannya, baik melalui pemblokiran platform judi online maupun dalam perannya sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan di Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Budi Arie Setiadi adalah pejuang garis depan dalam memberantas judi online. Beliau telah melakukan tindakan nyata, dan tuduhan yang menyebutkan keterlibatannya melindungi situs judi online hanyalah framing jahat dan keji,” ujar Prengki. Ia menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan hanya melukai hati seluruh anggota Projo yang juga berkomitmen untuk memerangi judi online di seluruh wilayah NKRI.
Lebih lanjut, Prengki menegaskan bahwa pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga melindungi situs judi online dan telah ditangkap oleh pihak berwenang adalah “pengkhianat negara dan penghisap darah rakyat.” Menurut Prengki, pihaknya yakin bahwa Budi Arie tidak terlibat dalam persekongkolan dengan oknum-oknum tersebut dan mendukung sepenuhnya langkah kepolisian untuk memberantas jaringan judi online dari akar-akarnya.
Prengki juga menyatakan bahwa Projo Bengkulu mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan judi online di seluruh Indonesia. “Projo sebagai organisasi yang setia pada garis rakyat menentang segala bentuk penghisapan dan penipuan terhadap rakyat kecil,” tegasnya. Prengki mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu dalam memberantas judi online demi masa depan yang lebih baik bagi keluarga dan anak-anak.
Projo Bengkulu juga menyerukan agar penegakan hukum terhadap para bandar besar judi online dapat segera dilakukan, sebagai bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perjudian ilegal yang merusak tatanan sosial.