Di duga Bantuan pemerintah untuk Dunia pendidikan (Dana Bos) SMK Negeri 1 Kepanjen Kabupaten Malang di buat Bancak’an dan Diduga Laporan Dana BOS Ta 2021,Fiktif.

 

KABUPATEN MALANG,BUSERJATIM.COM-Senin 21/10/2024,yang mana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi elemen pendidikan yang rentan dikorupsi. Upaya mark-up dan pemalsuan nota belanja sejumlah anggaran menjadi modus Operandinya. Praktek penggunaan nota dan stempel palsu untuk kepentingan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga dilakukan sebuah Sekolah Menengah kejuruan negeri (SMKN) yang berada di Kabupaten Malang

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut menyasar Malang Selatan tepatnya di SMKN1 Kepanjen Kabupaten Malang dugaan tersebut di Ta 2021,2022

Yang mana SMKN 1 Kepanjeng Kabupaten Malang Jawa Timur menerima Dana(Bos) Di Ta 2021 tahap 1,2,3 untuk kegiatan pembelajaran dan exstrakurikuler yang begitu tidak masuk akal seperti yang tertulis di bawah ini:

Tahap 1 untuk kegiatan pembelajaran dan exstrakurikuler sebesar Rp 301.289.675,-
Tahap 2 untuk kegiatan pembelajaran dan exstrakurikuler sebesar Rp 315.590.000,-
Tahap 3 untuk kegiatan pembelajaran exstrakurikuler sebesar Rp 651.295.000,-

dilansir dari kementrian pendidikan dimasa pandemi di TA 2021 Pemerintah menyikapi kondisi pandemi Covid 19 Siswa diadakan pembatasan kegiatan Masyarakat(PPKM) dimasing-masing daerah sesuai keputusan (SKB)4. tetapi di Rincian kegiatan Pembelajaran yang nominalnya begitu fantastis, di situasi pandemi

Diduga dengan banyaknya kegiatan exstrakulikuler di SMKN1 Kepanjen Kabupaten malang kegiatan tersebut fiktif,karena kegiatan di non aktifkan di masa pandemi covid, jumlah nominal anggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, dan Bendahara dijadikan modus Mark-up dan fiktif

Dengan adanya temuan dari salah satu jurnalis tabloid BUSERJATIM ini,kita bergeser untuk komunikasi dengan kepala Sekolah SMKN1 Kepanjen,yang mana saat itu beliau tidak ada di sekolahan dengan bahasa beliau lagi DL”Ucap dari Humas SMKN1 Kepanjen

“Akhirnya kita komunikasi dengan Kepala Sekolah SMKN1 Kepanjen(Lasmono) lewat via whatssapp,iya mas untuk laporan Dana Bos sudah kita laporkan di Kacabdin dan inspiktorat yang mana laporan terkait Dana Bos yang kami terima dan kami laksanakan tidak terjadi masalah,jika ingin bertanya lebih lanjut langsung di Cabdin aja mas”Tutupnya

“terpisah, menurut Dwi setyarto selaku ketua LSM CBN Cakra Baskara Nusantara mengatakan, “kami menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal tindak pidana korupsi” tegas Dwi.

Lanjutnya Dwi menjelaskan “dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait SPJ nya” pungkasnya.

Dengan adanya pemberitaan dari Media Tabloid BUSERJATIM ini,bagaimana tindak lanjut dari Kacabdin,inspektorat dan pihak yang mempunyai kepentingan,(Kk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *